Warta  

Penyidik KPK Panggil Saksi Mantan Ketua DPRD Lamongan dan Saksi Lain

admin
Kpk
Penyidik KPK Panggil Saksi Mantan Ketua DPRD Lamongan dan Saksi Lain

LAMONGAN (MDN) – KPK terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Penyidik KPK dalam pemeriksaannya dikabarkan telah mendalami sejumlah barang bukti hasil temuan pada saat penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor lantai 7, rumah eks Kadis, dan rumah dinas Bupati Yuhronur Efendi. Kabarnya penyidik KPK fokus menanyakan seputar pemeriksaan yang erat kaitannya terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan.

Pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang di duga dilakukan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019, ini diungkap salah seorang sumber di Lamongan.

Sumber tersebut mengatakan pemeriksaan saksi – saksi dalam penyidikan dilakukan di Polrestabes Surabaya, Jl. Sikatan No.1, Kota Surabaya, Jawa Timur. Senin 25 Maret 2024.

“Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014 – 2018. Kaharudin dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan pemeriksaan saksi-saksi. Menghadap kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rilo Pambudi dan Tim.

Para saksi yang turut dipanggil KPK yakni mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2014 – 2019 Sa’im, ketua Gapensi Surabaya periode 2016 – 2021 Yoyon Sudiono, Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja, dan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdullah.

Selain itu, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 s.d. 2019 / Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan Nanik Purwati.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Moch Sukiman, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Moch Wahyudi dan Suyatmoko mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan periode 2019 – 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.

Dalam peberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tahun 2017 hingga 2019.

KPK pada Tahun 2021 telah melakukan pemeriksaan, untuk sementara sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan berlantai 7 itu.

Berdasarkan sumber yang tak mau disebut mengatakan, sudah ada TSK (Tersangkanya), ada 4 orang Tersangka. Diantaranya, berinisial HDH selaku General Manager Divisi Regional 3 PT. BA bersama sama AA, MYM, MS bersama kawan-kawan. [J2/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *