LAMONGAN | MDN – Mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S,H, telah berhasil menyelesaikan perselisihan terkait Obyek sengketa tanaman padi, kegiatan mediasi berlangsung di Balaidesa Centini, Kecamatan Laren. (15/12/24)
Mediasi dihadiri oleh Kapolsek Laren, Kepala Desa Centi, perangkat Desa Centini, serta penggugat dan pengacaranya, dan yang tergugat, dan masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, berbagai permasalahan dan ketidaksepakatan antara pihak terlibat berhasil diselesaikan melalui musyawarah dan negosiasi.
“Setelah mendengarkan semua pihak dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, diputuskan bahwa pemenangnya adalah ibu Saining, terhadap tergugat Bpk Samsiadi dan anaknya kalah dalam gugatan.”
Kesepakatan ini menjadi titik balik penting dalam penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut. Bagi semua pihak yang terlibat, kesepakatan ini memberikan kepuasan karena memberikan solusi yang adil dan mempertimbangkan kepentingan bersama.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S,H, juga menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini adalah bukti dari komitmen aparat kepolisian dalam menjaga perdamaian dan menyelesaikan konflik secara damai di tengah masyarakat.
Langkah-langkah seperti ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus melalui jalur pengadilan, namun juga dapat dicapai melalui musyawarah dan mediasi yang dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan, sehingga mampu menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. [ZN]