SIDOARJO | MDN – Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, turun tangan langsung untuk menyelesaikan konflik antara warga Desa Sidokerto dengan Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin. Pertemuan mediasi tersebut berlangsung pada Senin malam, 16 Desember 2024, di Balai Desa Sidokerto.
Sejumlah pejabat daerah turut hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat. Warga diwakili oleh koordinator aksi, dr. Rusdi Arif, yang menyampaikan berbagai permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Sidokerto.
Rusdi Arif menyoroti persoalan utama, yaitu penjualan tanah sisa ex gogol yang menjadi aset desa. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui proses yang dinilai tidak transparan. Menurut Rusdi, penjualan aset tersebut direkayasa oleh kepala desa dan sejumlah pihak lainnya. Ia mendesak agar tanah tersebut dikembalikan kepada desa dan kasus ini diusut tuntas.
Selain itu, Rusdi juga menyinggung dugaan pungutan liar pada program PTSL tahun 2023. Warga menuntut pengembalian aset desa serta penegakan hukum yang tegas, tanpa melalui jalur mediasi.
Menanggapi aspirasi warga, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, meminta agar warga tidak bertindak main hakim sendiri. Ia berjanji akan memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terkait penjualan tanah ex gogol, Subandi mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. “Jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan,” ucapnya.
Subandi juga menyebut bahwa Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo dan akan diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024. Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa dipulihkan. Subandi berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Subandi berharap bahwa mediasi ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik secara damai dan adil. Kerjasama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dan keadilan ditegakkan. [Swd]