TAKALAR | MDN – Masa jabatan Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, akan berakhir pada tanggal 22 Desember 2024. Setiawan Aswad akan digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muh. Hasbi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, akan menunjuk Pj. Bupati Takalar yang baru untuk menggantikan Setiawan Aswad. Hal ini diketahui berdasarkan surat undangan berlogo Pancasila dengan kop surat Provinsi Sulawesi Selatan, bernomor: 400.14.1.1/8935/BIRO Permotda, tanggal 16 Desember 2024, yang tersebar di pesan grup WhatsApp.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj. Bupati Takalar, Pj. Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Pj. Bupati Jeneponto akan dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Desember 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. 269, Makassar.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, menunjuk sosok Muhammad Hasbi yang saat ini menjabat Sekda Takalar untuk menggantikan Setiawan Aswad sebagai Pj. Bupati Takalar.
Muhammad Hasbi, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Takalar, dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam pemerintahan daerah. Dengan latar belakang yang kuat dan pengalaman yang luas, diharapkan Hasbi dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah dirintis oleh Setiawan Aswad dan membawa Kabupaten Takalar menuju kemajuan yang lebih baik. [D’Kawang]