NGAWI – MDN | Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menggelar nikah massal sebagai bagian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-25. Acara berlangsung di Kantor Kecamatan Widodaren, Selasa (22/07/2025), dan diikuti sepuluh pasangan yang sebelumnya belum memiliki status pernikahan resmi secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani SH MH, yang turut menjadi wali nikah salah satu pasangan, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga, khususnya terkait legalitas pernikahan.
“Masalah pernikahan tak cukup sah secara agama saja, harus juga sah secara hukum. Dengan adanya buku nikah, warga mendapatkan hak sepenuhnya sebagai penduduk Kabupaten Ngawi dan sebagai warga negara Indonesia,” ujar Susanto.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus mendorong penyelenggaraan nikah massal sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Legalitas pernikahan, tambahnya, sangat penting dalam memastikan hak-hak perdata pasangan seperti kepengurusan dokumen administrasi, warisan, dan lainnya.
Di sela acara, Kejari juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau lebih luas melalui peran aktif para peserta dan keluarga mereka.
Menariknya, salah satu pasangan yang mengikuti nikah massal kali ini adalah pasangan lansia asal Desa Banyu Biru, Karti dan Kardi, yang berusia di atas 65 tahun. Dengan raut wajah bahagia, Karti mengaku tak menyangka bisa menikah secara sah dan gratis.
“Senang banget, akhirnya bisa dinikahkan secara resmi. Gratis pula, dapat bingkisan juga,” ujar Karti sambil tersenyum.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara lembaga hukum dan sosial dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat, serta mengangkat nilai kebersamaan di tengah momentum Hari Bhakti Adhyaksa. [Don]













