Kades Klempon, Penerima BLT DD Diminta Gunakan Bantuan Untuk Kebutuhan Pokok

admin
Screenshot 20230713 104330

BOJONEGORO || TRANSISINEWS – Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dimohon bijaksana dalam penggunaan bantuan yang didapat. Dana yang diberikan harus digunakan untuk kebutuhan pokok yang memang penting dan mendesak.

Hal tersebut disampaikam oleh Kepala Desa Klempon Kecamatan Ngraho Suyatno saat membagikan BLT-DD Bulan Ke II (April, Mei Dan Juni) di pendopo Balai Desa Setempat Kamis (13/7/2023).

“Tidak konsumtif tapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok serta untuk hal yang sangat penting atau mendesak,” ujarnya.

Suyatno menuturkan, realisasi BLT DD merupakan amanah dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan no 201/PMK.07/2002 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan tersebut memberi ruang antara 10% sampai dengan 25% dari keseluruhan Dana Desa.

“Jadi jika kemarin ada yang mendapat BLT DD tapi tahun ini tidak, hal tersebut bukan karena masalah suka dan tidak suka, tapi karena porsi untuk BLT DD memang dikurangi. Penetapan KPM sudah dilaksanakan melalui proses musyawarah Padukuhan dan musyawarah Desa.

Calon KPM juga melalui tahap verifikasi agar tidak terjadi dobel penerimaan bantuan. Jika terjadi dobel agar berkoordinasi dengan Kasun Dan Rt setempat, Tambahnya.

Kades juga berharap agar bantuan lebih bermanfaat dan bisa membantu mencukupi kebutuhan keluarga pemanfaat.

Karena ada keterlambatan proses dari pusat. “Karena itu hari ini menerima langsung 3 bulan kali 300 ribu sehingga menerima 900 ribu,” jelasnya.

Masih menurut kades pihaknya menjelaskan bahwa Penerima BLT-DD merupakan prioritas dari keluarga miskin, rentan miskin, keluarga manula, keluarga difabel dengan ekonomi belum stabil yang belum ter-cover bantuan.

“Uang tunai hendaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekolah dan sebagainya. Tidak boleh untuk beli rokok, paket data, atau kebutuhan konsumtif lain,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penerima BLT-DD tidak boleh menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, bantuan lansia, bantuan anak terlantar dan difabel.

“Jika terbukti sengaja menerima dobel wajib mengembalikan BLT-DD,” tegasnya.

GONDRONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *