Kosong 5 Perangkat Desa, Kades Sokosari Akan Gelar Pengisian Perangkat Desa Secara Mandiri

admin
Img 20230713 Wa0039

TUBAN || TRANSISINEWS – Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang undang.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

images - 2023-07-13T121139.219

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.

Seperti halnya di Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Tepatnya di Desa Sokosari terdapat 5 kekosongan Perangkat Desa, yaitu, Kadus Losari, Kaur TU, Kasi Pelayanan Umum, Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan dan Jelas ini akan menghambat Jalannya Proses pelayanan Masyarkat di Desa tersebut.

Diruang kerjanya, Edi Purnomo, SE selaku Kepala Desa Sokosari mengatakan bahwasanya pihak Desa akan melaksanakan pengisian Perangkat Desa Secara Mandiri.

“Dengan melihat SDM Masyarakat Desa Sokosari kebanyakan berpendidikan Lulus S2 dan S1, serta berpedoman dengan UU Desa Yang ada kita tetap akan melaksanakan Pengisian Perangkat Desa Secara Mandiri, Ujar Kades.

Ditambahkan oleh Kades bahwasanya Proses Pengisian Perangkat Desa Di Desa Sokosari tidak bersamaan dengan Program Pengisian Di Pemkab Tuban Karena Sejak Awal Progres Pemdes Sokosari Dan BPD Desa Sokosari Akan melaksanakan Proses Pengisian Perangkat Desa secara Mandiri.

“Sejak Awal Kita Sepakat Bersama Pemdes dan BPD Desa Sokosari sudah akan Mengadakan Proses Pengisian Perangkat Desa Secara Mandiri dan ini Sudah tertuang di APBDes dengan Bukti Persiapan Dana pelaksanaan Perekrutan Perangkat Desa Sebesar Rp. 30 juta untuk 4 lowongan Dan karena ada perangkat Desa yang meninggal 1 jadi tambah lowongan menjadi 5 Lowongan Perangkat Desa dan Tentunya akan ada penambahan Anggaran yang selanjutnya akan di bahas kedepannya, ujar Kades.

Selain itu Kades juga menyampaikan bahwasanya Kegiatan pengisian Perades itu merupakan kewenangan Desa sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan dalam regulasi tersebut, kewenangan mengangkat dan memberhentikan perades itu menjadi hak prerogatif kepala desa.

GONDRONG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *