Terkesan Ada Pembiaran Dari Yang Berwajib, Tambang Pasir Mekanik Sungai Bengawan Solo Di Desa Pilangsari Masih Marak

admin
Images 2023 07 13t163713.023

BOJONEGORO || TRANSISINEWS – Hampir semua proyek baik yang bersumber dari APBN, APBD, bahkan proyek dari APBDes pun sangat membutuhkan matrial pasir hasil dari pertambangan.

Seperti hasil tambang berupa pasir, tak jarang proyek proyek pemerintah maupun swasta yang tidak menggunakan jenis matrial tersebut. Sehingga karena terlalu banyaknya jumlah matrial yang di butuhkan, maka tak heran jika tidak sedikit orang yang berbondong bondong membuka tambang pasir.

Tak banyak lokasi tambang pasir yang memiliki perijinan resmi, namun juga tak sedikit tambang pasir yang ilegal tanpa ijin. Sebagaimana adanya tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo, terutama yang berada di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, saat ini marak beroperasi dengan bebas nya tanpa memperdulikan Dampak Lingkungan.

Kondisi air Sungai Bengawan Solo yang tengah surut. Para penambang mekanik di sepanjang bantaran sungai menyedot pasir menggunakan mesin. Biasanya mesin penyedot berada di pinggir sungai dengan jarak sekitar 50 meter dari bibir sungai. Mesin penyedot dihubungkan dengan pipa berukuran rata-rata enam inci dan dimasukkan ke air.

Apalagi Kondisi Jalan Poros Desa Pilangsari Yang Kondisinya Dalam Keadaan Proses Pembangunan Jalan Yang sumber dananya dari APBD Bojonegoro, jelas aktifitas lalu lalang Dump Truk pemuat Pasir sangat mengganggu Proses pembangunan Jalan Di Desa Tersebut.

Hal tersebut di katakan oleh Rasimin warga Desa Setempat yang sangat menyayangkan para pengusaha sedot pasir yang masih beraktifitas di tengah berjalannya Proses Pembangunan Jalan Poros Desa.

“Saya sangat menyayangkan Sikap Pengusaha Sedot pasir Sungai Bengawan solo yang masih berkatifitas di tengah berlangsungnya Pembangunan Jalan Rigid beton di Desa Pilangsari, jelas Lalu lalang Dump Truk Pengangkut Pasir sangat Mengganggu bahkan bisa membuat Proses pembangunan Jalan Jadi Tersendat, Ujarnya.

Masih kata Rasimin, di Desa Pilangsari sendiri ada sekitar 4 – 6 titik lokasi Sedot pasir mekanik yang masih beroperasi saat ini.

Padahal sangat jelas sekali Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai di Jawa Timur. Peraturan ini melarang penambangan mekanik.

Penertiban, regulasi dan perizinan

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005, tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, usaha penambangan pasir oleh seseorang/kelompok dilakukan dengan cara manual/tradisional, menggunakan alat-alat sederhana seperti sungkruh, cikrak, tangga bambu, perahu tradisional, cangkul, sekop, keranjang, dan sejenisnya

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor: 12A/SE/D/2016 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, memberikan tugas kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Bengawan Solo melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, serta melaksanakan fungsinya dalam penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai Bengawan Solo.

ADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *