Perusak 32 Batu Nisan di TPU Desa Sambungrejo Sidoarjo Dipolisikan

admin
Perusak 32 Batu Nisan Di Tpu Desa Sambungrejo Sidoarjo Dipolisikan 1

Nisan yang dirusak pelaku dijadikan barang bukti

SIDOARJO (MDN) – Pelaku perusakan 32 batu nisan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Sukodono, Sidoarjo HO (50) akhirnya dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan setelah ahli waris makam tak terima dengan ulahnya.

Kades Desa Sambungrejo, Masruchan mengatakan. “Setelahnya dilakukan mediasi bersama para korban ahli waris yang batu nisannya rusak, mereka tidak terima dan kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata Kades Desa Sambungrejo, Kamis (31/8/2023).

Menurut tokoh masyarakat desa setempat Karim Amrulloh (54) menjelaskan sebelum resmi dilaporkan, seluruh ahli waris makam difasilitasi Kapolsek Sukodono telah membahas permasalahan tersebut.

Namun hasilnya, lanjut Karim, proses hukum terpaksa ditempuh. Meski pun sebelumnya telah ada pengakuan dan permintaan maaf dari pelaku terkait aksinya merusak nisan makam.

“Kan sudah terkuak pelakunya mengaku kepada pak lurah, dia mau minta maaf dan ganti rugi. Akan tetapi menurut pihak korban tidak semudah itu meminta maaf,” kata Karim.

Selain itu Karim menambahkan seluruh pihak korban telah sepakat agar perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan di ranah hukum. Bahkan pihak ahli waris makam telah membuat surat kuasa sesuai dengan jumlah ahli waris makam.

“Berhubung terbentur dengan waktu sebanyak 25 ahli waris korban telah tanda tangan, sisa tujuh orang yang masih belum tanda tangan,” jelas Karim.

Perusak 32 Batu Nisan di TPU Desa Sambungrejo Sidoarjo Dipolisikan_2Setelah itu, sekitar pukul 14.30 pertemuan antara Polsek dengan seluruh ahli waris korban telah usai dan membawa tiga saksi perwakilan dari ahli waris korban untuk dimintai keterangan di Polsek.

Sementara itu, Kapolsek Sukodono AKP Supriyana membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya kasus perusakan batu nisan makam akan diproses secara hukum.

“Tiga perwakilan saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu barang bukti batu nisan diamankan di Mapolsek,” tandas Supriyana.

Sebanyak 32 batu nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Sukodono, Sidoarjo dirusak. Pelaku diketahui berinisial HO yang merupakan pengurus makam desa setempat.

Kades Desa Sambungrejo, Masruchan membenarkan terungkapnya pelaku perusakan batu nisan di TPU Dusun Besuk Desa Sambungrejo Sukodono itu. Batu nisan yang dirusak oleh oknum pengurus makam tersebut berjumlah 32 batu nisan.

“Yang melakukan perusakan merupakan warga Desa Sambungrejo sendiri. Yang bersangkutan merupakan pengurus makam desa,” kata Masruchin, Rabu (30/8/2023). {SKR/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *