JAKARTA (MDN) – Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang ASN Pemerintah Kabupaten Lamongan dan pihak swasta. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Jatim di Juanda Surabaya, Rabu (2023/9/20) hari ini.
Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga memastikan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, tapi masih dirahasiakan namanya.
dari 14 orang itu adalah Aparatur Sipil Negara, ada Kepala bidang cipta karya, Staff pengadaan, Kepala bidang sarana, Kepala bidang perumahan, Pegawai Inspektorat dan pihak swasta.
“Untuk Lamongan, betul saat ini KPK melakukan proses penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Jadi, itu sistem kerja KPK. Karena ketika proses naik penyidikan, kami pastikan sudah ada tersangkanya, itu sistem kerja KPK,” tegas Ali Fikri kepada jurnalis usai Bincang Media Bersama KPK di kantor Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. Rabu (2023/9/20).
“Beda penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Baru tahap lain ditentukan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah ada tersangka, karena kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka,”
Ali Fikri meminta semua pihak menunggu pengumuman KPK soal nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan..”terangnya.
“Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selama dua hari KPK menjalankan tugasnya berkinerja di Lamongan. Dari tujuh tempat yang digeledah petugas KPK, enam di antaranya kantor, bagian dan dinas.
Selain menggeledah di tujuh tempat, KPK juga melakukan pendalaman kerumah para mantan unsur pimpinan DPRD di masa Ketua DPRD dipegang Kaharudin dan Deby Kurniawan.
KPK selain menggeledah dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan Sekretariat Pemkab Lamongan.
Dan dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dibangun di masa pemerintahan Almarhum Bupati Fadeli ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, satu orang Pegawai Negeri Sipil dan tiga orang dari swasta tapi tunggu detailnya segera. [AH]