LAMONGAN (MDN) – Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan hasil ujian perangkat Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Salah satu peserta ujian memperoleh nilai sempurna dan menjadi yang tertinggi dalam ujian perangkat desa itu. Hal itu menjadi sebuah polemik dan mulai muncul berbagai asumsi di masyarakat, mulai dugaan kecurangan sampai dugaan bocornya soal ujian. Terkait dengan kejadian ini kita harus melihat permasalahan dengan jernih, menggunakan akal sehat dan mengedepankan kesadaran hukum.
Negara Indonesia berdasar atas hukum. Setiap proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berpedoman dan selaras dengan aturan hukum yang ada. Demikian pula dengan pengangkatan perangkat Desa Mekanderejo. Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan sudah memberi acuan dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di Lamongan. Juknis pun dibuat oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas terkait, guna memberikan tafsir yang jelas kepada berbagai pihak dan pedoman yang baku dalam pelaksanaan.
Pelaksanaan pengangkatan perangkat desa Mekanderejo telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada, dan berdasarkan berbagai aturan hukum yang ada. Seluruh tahapan mulai sosialisasi, pembentukan dan pengangkatan tim pengangkatan, pembukaan pendaftaran, sampai dengan pembuatan naskah soal dan ujian telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Panitia pengangkatan telah berusaha menyusun naskah soal ujian sebaik mungkin untuk memastikan rasa keadilan bagi semua pihak. Panitia Pengawas pun mengambil peran dan menjalankan fungsinya dalam mengawasi tahapan-tahapan pengangkatan perangkat desa itu sesuai dengan aturan hukum yang ada. Bahkan satu hari menjelang ujian, jajaran Panitia Pengangkatan, Kepala Desa, para Calon Perangkat Desa didampingi Saksi masing-masing, serta disaksikan Panitia Pengawas, melakukan deklarasi damai untuk memastikan tiap Calon Perangkat Desa siap terpilih dan siap tidak terpilih, dan tiap Calon Perangkat Desa pun menyatakan tidak ada kecurangan dalam tahapan-tahapan yang ada.
Namun demikian, bagi Calon Perangkat Desa yang masih berkeberatan dengan hasil ujian, dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas hasil ujian kepada Panitia Pengawas dalam masa 5 hari kerja sejak ujian dilaksanakan.
Negara Indonesia berdasar atas hukum. Sudah seyogyanya semua permasalahan dikembalikan kepada aturan-aturan hukum yang ada. Dalam polemik ujian perangkat desa Mekanderejo, hukum mengatur tata cara keberatan atas hasil ujian, bahwa Calon Perangkat Desa dapat mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas disertai dengan bukti-bukti. Polemik ini pun menjadi ujian kesadaran hukum yang sebenarnya bagi semua pihak. Asumsi adalah hak individu dalam masyarakat, namun hukum harus tetap dikedepankan. Mari kita sama-sama menjaga situasi yang kondusif dan suasana yang sejuk di masyarakat, serta menjadi masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
[Tulisan Redaksi]