MAKASSAR (MDN) – Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel Abdul R Manaf membuka pelatihan jurnalistik dasar dan lanjutan PWI Sulsel 2023 di Hotel Continent Centrepoint, Makassar. Sabtu (16/12/2023).
Pada sambutannya, Abdul R Manaf menegaskan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI tidak boleh merangkap pada lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurutnya, pembatasan ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan yang bisa mencederai marwah pers.
“Saya tegaskan bahwa wartawan yang bergabung di PWI haram hukumnya bergabung di organisasi lain yang memiliki badan hukum. Apalagi merangkap jadi LSM,” tegas Manaf.
Menurut Manaf, seorang jurnalis sangat rentan mencederai independensinya jika merangkap jadi anggota LSM. Karena itu, ia menegaskan, jika hendak bergabung di LSM, seorang jurnalis harus mundur.
“Kalau mau LSM ya LSM saja. Kalau mau jadi wartawan ya fokus jadi wartawan. Jangan sampai ada yang bergabung di LSM dan juga sebagai wartawan. Itu pelanggaran dan tidak diperbolehkan di PWI,” beber Manaf.
Manaf menjelaskan bahwa PWI adalah organisasi tertua di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh Dewan Pers. Karenanya itu berharap semua anggotanya patuh pada ketentuan organisasi.
“Kita berharap semua anggota bisa punya loyalitas karena identitas kita sebagai anggota PWI ini sampai kapanpun juga karena PWI adalah organisasi yang tertua di Indonesia yang menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia. Yang mana keberadaannya diakui oleh Dewan Pers, karena banyak teman-teman kita sudah mengikuti pelatihan dasar dan lanjutan sudah menyerap ilmu-ilmu pengetahuan dengan bangganya mereka pindah organisasi tanpa sepengetahuan organisasi sebelumnya ini diharamkan,” urainya.
Selanjutnya Manaf menyinggung soal perilaku wartawan yang masih kerap melanggar kode etik.
“Seorang wartawan biasanya masalah kode etik jurnalis disepelekan. Padahal sebelum kita menjadi wartawan profesional kode etik harus dijunjung tinggi beserta dengan aturan-aturan lainnya,” katanya.
Kedua kata Manaf, masalah loyalitas. Loyal pada profesi adalah hal mutlak. Artinya kata Manaf, seorang jurnalis harus mampu bekerja profesional sesuai amanat profesi.
“Makanya kita larang merangkap jadi LSM. Karena sulit untuk menegakkan independensi sebagai jurnalis kalau Anda juga anggota LSM,” imbuhnya. [D’Kawank]