Warta  

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Terkait Larangan Penjualan LKS Tidak Berpengaruh Terhadap Masivnya Praktik Penjualan LKS di Sekolah

admin
Buku

Surat Edaran Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten PemalangPEMALANG ( MDN ) – Miris melihat potret dunia pendidikan khususnya di kabupaten Pemalang, pasalnya Dinas Pendidikan dan kebudayaan sudah memberikan surat edaran nomor : 421/285/Dindikbud tentang larangan penjualan Lembar Kerja Siswa ( LKS ) bagi peseta didik di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP masih tetap dilakukan penjualan LKS.

Menindaklanjuti terkait adanya aduan orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Media menjelaskan bahwa, “Ada pemberitahuan lewat WhatsApp oleh salah satu guru kelas bahwa disuruh membeli LKS sebanyak 7 buku, masing-masing dengan harga 12.500 dan totalnya Rp 87.500,-, ” Jelas orang tua murid.

” Menurut pemberitaan yang saya dengar baik dari televisi ataupun berita online sekolah tidak boleh ada jualan atau sumbangan dengan dalih apapun dan sekolah itu gratis kenapa ini masih dilakukan, ” Tambah orang tua murid.

SmsBerbekal aduan tersebut, TiMedia mencoba mendatangi pihak sekolah SD Negeri 3 Sewaka Pemalang sumber informasi awal tempat wali murid menyekolahkan anaknya untuk melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat.

Tim Media bertemu langsung Kepala sekolah ( KS )Triwik Suyanti, S. Pd. SD. Dan memberi penjelasan bahwa, “pihak sekolah hanya dititipi dari KKG ( kelompok kerja guru ) untuk menyalurkan ke siswa-siswi dan saya pun sudah mewanti wanti kepada teman-teman guru lainnya untuk tidak memaksakan, ” Tegas Triwik kepada TiMedia  pada selasa ( 9/1/2024 ) .

KS juga menuturkan bahwa LKS tersebut didroping oleh KKG  dan kebetulan LKS masih menumpuk di ruang kantor guru yang akan dibagikan ke sekolah lain di wilayah Pemalang.

Berdasarkan penjelasan KS dan merujuk aturan ataupun surat edaran itu berarti jelas melanggar aturan terkait larangan pihak sekolah menjual LKS.

Namun kenyataannya pihak sekolah dan hampir semua sekolah di wilayah pemalang masih melakukan  penjualan LKS dengan bukti buku LKS yang sudah dibandel bertuliskan sekolah yang akan dikirim dan sebagian sudah diberikan siswa-siswi.

Secara terpisah Sigit Purwanto kabid Dikdas kabupaten Pemalang saat dihubungi Tim Media menyampaikan bahwa ” Plt Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan sudah tahu kalau guru tidak boleh jual LKS, ” Jelas Sigit melalui pesan singkat WhatsApp.

Menjadi pertanyaan besar masyarakat, berarti pihak Dinas tidak bisa atau kurang tegas dalam melaksanakan aturan atau surat edaran yang dibuatnya. Padahal dunia pendidikan merupakan contoh manusia berkarakter, punya aklak , budi pekerti dan menjunjung tinggi norma aturan yang berlaku. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *