Warta  

Sat Resnarkoba Polres Muba Bersama Polsek Keluang, Menindaklanjuti Keresahan Masyarakat Keluang

admin
Sat Resnarkoba Polres Muba Bersama Polsek Keluang,menindaklanjuti Keresahan Masyarakat Keluang.

MUBA, SUMSEL (MDN) – Menindaklanjuti keresahan masyarakat Keluang adanya informasi orang di luar yang masuk ke Kecamatan Keluang yang diduga melakukan transaksi Narkoba,Sat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin bersama personil Polsek Keluang melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat tersebut.

Alhasil,pada Rabu 21 Februari 2024 personil gabungan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang diduga membawa Narkoba jenis Shabu sebanyak 2 kantong plastik klip bening setelah ditimbang memiliki berat bruto 4,25 gram,2 unit sepeda motor tersangka dan 2 unit Handphone.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan tersebut adalah;
ESR (28) merupakan warga dari Kabupaten Musi Rawas (Mura),IH (38) warga Kecamatan Tungkal Jaya (Tuja) dan IA (17) warga Kecamatan Sungai Lilin (Sei Lilin).

Sat Resnarkoba Polres Muba Bersama Polsek Keluang,menindaklanjuti Keresahan Masyarakat Keluang. 2Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Reskoba AKP Tomi Prambana,S.Ik.,MH.,M.Si saat dikonfirmasi media Kamis,07/03/2024 kepada media membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkoba tersebut.

” Ketiga tersangka berinisial ESR,IH dan IA kami amankan saat ketiganya sedang mengendarai 2 unit sepeda motor di jalan Sekayu – Keluang tepatnya di simpang Bor 5 Kelurahan Keluang,Kecamatan Keluang.dimana saat ketiganya diberhentikan oleh anggota kami,salah satu tersangka yang berboncengan atas nama inisial IA sempat membuang kotak rokok merek Sampoerna.

Alhasil,ketika salah seorang tersangka tersebut membuang kotak rokok merek Sampoerna tersebut diketahui oleh anggota kami.dan ketika dicek anggota ternyata didalam kotak rokok berisi 2 paket diduga Narkoba jenis Shabu,yang kemudian diakui kepemilikannya oleh ketiga tersangka terang AKP Tomi Prambana.

” Saat ini ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kini dalam proses penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin,dan pasal yang kami sangkakan kepada ketiga pelaku adalah pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000; (satu miliar rupiah) serta paling banyak Rp 20.000.000.000; (dua puluh miliar rupiah) pungkas Kasat Resnarkoba Polres Muba AKP Tomi Prambana,S.Ik.,MH.,M.Si. [SRT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *