Tambang Pasir Kuarsa di Bancar Tuban Disinyalir Tak Kantongi Izin, Bebas Beroperasi

admin
Tambang Pasir Kuarsa Di Bancar Tuban Disinyalir Tak Kantongi Izin, Bebas Operasi

TUBAN | MDN – Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) seperti halnya kegiatan tambang Pasir Kwarsa saat ini terus menjadi polemik di masyarakat hingga penegak hukum. Pasalnya selain berdampak pada lingkungan siring kali para pelaku usaha mengabaikan izin yang sudah diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Salah satunya yang nekat beroperasi, meski di sinyalir tak kantongi izin adalah tambang pasir kuarsa yang berada di Bancar dan masuk wilayah hukum Polres Tuban, Polda Jawa Timur.

Terpantau ada dua Desa yang di indikasi digunakan untuk aktifitas pertambangan yaitu, Desa Tlogoagung dan Desa Ngujuran Kecamatan Bancar kabupaten Tuban.

Meskipun ada Plakat bertuliskan CV. PANCA ANUGERAH dengan Nomor Ijin P ertambangan Operasi Produksi Pasir Kuarsa Nomor : 663/1/IUP/PMDN/2021. Yang mana CV. PANCA ANUGERAH tersebut beralamatkan desa Latsari kecamatan Bancar kabupaten Tuban.

Dari informasi yang diperoleh, dari berbagai sumber warga menyebutkan, jika izin pertambangan tersebut belum semuanya lengkap.

Berdasar informasi dari warga sekitar menyebutkan, jika pemilik CV selaku pengelola diduga seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekertaris desa Latsari dan diketahui juga bahwa Istrinya menjabat sebagai Anggota DPRD kabupaten Tuban.

Warga sekitar yang berdampak dari tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck bermuatan hasil tambang yang lalu lalang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya, serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.

“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ”keluh warga yang enggan namanya di mediakan.

Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktifitas bongkar muatnya.

Terkait larangan aktivitas tambang ilegal sudah sangat jelas diatur dalam UU pasal 158 disebutkan, terkait hal itu.

Sangat jelas, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi dan klarifikasi pihak yang bersangkutan terkait adanya usaha tambang yang di sinyalir dan diduga belum adanya kelengkapan izin operasi. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *