Warta  

WARNING: Tak Main Main Denda 60 M,Bagi Pemilik Sumur Minyak Ilegal Drilling

admin
Img 20240623 Wa0004

SUMSEL | MDN – Sempat heboh adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak Ilegal yang terbakar beberapa hari lalu yang terjadi di desa Tanjung Dalam,Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada Kamis lalu.

Menyikapi informasi tersebut,Personil Polsek Keluang yang Diback up Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud.dan ternyata benar adanya kobaran api yang berasal dari pengeboran sumur minyak Ilegal yang terjadi pada Kamis,20/06/2024 sekira pukul 20:00 Wib.

Berdasarkan hasil rilis dari Polres Musi Banyuasin yang disampaikan oleh Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Tri Hoetomo,STR.,S.Ik.,MH Minggu,( 23/06/ 2024 ) menjelaskan bahwa; benar telah terjadi kebakaran yang diduga berasal dari pengeboran sumur minyak Ilegal.

” Benar bahwa pada Kamis,20 – 06 – 2024 di desa Tanjung Dalam telah terjadi adanya kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal drilling),milik tersangka berinisial PT warga desa Toman,Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Tersangka saat ini telah kami amankan[tangkap],yang mana sebelumnya tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang tidak lama setelah terjadinya kebakaran sumur minyak tersebut ujar AKP Bondan Tri Hoetomo.

” Penyebab kebakaran diduga karena adanya percikan api dari mesin penyedot minyak dan menyambar minyak mentah yang ada di tempat tersebut.ada 3 titik sumur minyak Ilegal yang terbakar,namun 2 titik sumur minyak sudah berhasil padam.dan tinggal 1 titik sumur minyak lagi yang terbakar saat ini sedang diupayakan pemadamannya,dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,PT yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 188 KUHPIDANA.

Yang mana tersangka dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000; (enam puluh miliar rupiah) pungkas Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Tri Hoetomo,STR.,S.Ik.,MH
[ SRT ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *