Dugaan Sabotase yang Diarahkan Kepada Kepala UKP di DLH Pemalang Berimbas Pemanggilan dan Pemeriksaan

admin
Dugaan Sabotase Yang Diarahkan Kepada Kepala Ukp Di Dlh Pemalang Berimbas Pemanggilan Dan Pemeriksaan
Dugaan Sabotase yang Diarahkan Kepada Kepala UKP di DLH Pemalang Berimbas Pemanggilan dan Pemeriksaan

PEMALANG | MDN – Kepala Unit kebersihan dan Persampahan (UKP), Kuntoyo dipanggil dan diperiksa terkait dugaan sabotase. Pemanggilan ini merupakan buntut dari keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menonjobkan Kuntoyo sejak Rabu, 19 Juni 2024.

Kuntoyo menyatakan ketidaksetujuannya atas keputusan tersebut dan merasa dirinya memiliki hak untuk mempertanyakan posisinya kepada Kepala Dinas.

“Saya merasa keberatan dan saya punya hak tanya perihal posisi saya sebagai Kepala UKP terhadap Kepala Dinas. Mulai tanggal 19 Juni 2024, saya merasa kewenangan dan tanggung jawab saya sebagai Kepala UKP diambil secara sepihak, padahal pengangkatan jabatan saya oleh Bupati dan dengan SK Bupati,” jelas Kuntoyo.

Kuntoyo menganggap keputusan yang diambil Kepala Dinas tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan sebelum ia di nonjobkan.

“Saya tiba-tiba saja diperlakukan seperti staf biasa, padahal saya punya SK jabatan struktural eselon 4A. Saya akan menerima keputusan itu bila diberikan secara lisan maupun tertulis oleh Bupati atau melalui Sekda Kabupaten Pemalang. Ini jelas-jelas melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Kuntoyo berharap pimpinan tertinggi dapat menyikapi dan menelaah masalah ini dengan serius.

Pemeriksaan Kuntoyo dilakukan oleh Tim Pemeriksa Internal yang ditandatangani oleh Bupati di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang pada Jumat, 28 Juni 2024, pagi hingga selesai.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wiji Mulyati, menyatakan bahwa tindakan yang diambilnya sesuai dengan Permendagri No. 94 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ketika ada pelanggaran disiplin struktural, pejabat yang bersangkutan harus dinonaktifkan atau di nonjobkan.

Wiji juga menyebut bahwa pemanggilan tersebut sudah termasuk dalam surat pemanggilan Tim Pemeriksa Internal.

“Saya merasa tidak salah karena tindakan ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Wiji.

Saat ditanya apakah pernah memberikan pemberitahuan secara lisan terkait penonjoban Kepala UKP, Wiji menjawab bahwa hal tersebut bukan ranahnya.

“Pemberitahuan lisan bukan ranah kami, surat pemanggilan sudah termasuk dalam surat pemanggilan Tim Pemeriksa internal,” ujarnya.

Wiji juga menambahkan bahwa keputusan yang diambil tidak sembarangan karena UKP dianggap sebagai bagian dari keluarga besar DLH. [SIS/Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *