PEMALANG | MDN – Pelaksana Kegiatan Pendidikan pada SMP Negeri 2 Ampelgading Kabupaten Pemalang masih melakukan praktek Jual beli Seragam pada PPDB 2024, abaikan surat Edaran KPK dan Ombudsman RI tentang larangan pungli di lingkungan pendidikan
Hal tersebut di keluh salah seorang tua siswa yang enggan disebut namanya, dengan menunjukan kwitansi yang ber jumlah Rp 700rb bukti pembelian seragam sekolah di salah satu toko yang sudah bekerja sama dengan pihak sekolah.
Dirinya merasa harga Rp 700.000 ( Tujuh ratus ribu rupiah ) adalah nilai yang tinggi untuk 4 stel seragam sekolah apa lagi seorang pekerja serabutan yang tidak memiliki penghasilan tetap ” Sebenarnya harga tersebut sangat tinggi untuk saya dibandingkan dengan harga dipasar, hanya kerja serabutan yang tidak tentu penghasilannya tapi ya bagaimana lagi yang penting anak saya bisa bersekolah, ” tuturnya
Sementara pihak sekolah melalui kepala sekolah Heni Setyoningsih, S. Pd, M. Pd dirinya membenarkan hal tersebut bahwa harga 700.000 itu untuk 4 seragam yaitu osis, pramuka, batik ciri kas dan kaos olah raga.
“Karna hanya toko istra yang menyediakan batik ciri khas maka kami menyarankan orang tua untuk membeli di toko itu sekalian, karena untuk mempermudah”
Terkait hal jual beli di lingkungan pendidikan itu tegas dilarang oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 7 tahun 2024, namun hal tersebut diabaikan oleh pihak sekolah SMP N 2 ampel gading.
Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat luas kenapa Surat edaran jelas diterbitkan baik dari KPK maupun Dinas Pendidikan dan kebudayaan masih tetap dilanggar yang artinya pelaksana tugas dibawah tidak patuh dan patut diduga ada unsur bisnis.
Harapan masyarakat untuk pihak terkait bisa mengambil tindakan kepada oknum ataupun sekolah agar mentaati aturan yang berlaku, sehingga jera dan tidak diulang ulang lagi. [SIS]