Warta  

BPOM Stop Produksi Roti Okko, Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik!

admin
Bpom Stop Produksi Roti Okko, Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik!

SURABAYA | MDN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik izin edar roti Okka dari pasaran. Itu setelah ditemukan kandungan natrium dehidroasetat yang biasanya digunakan sebagai pengawet kosmetik dalam roti tersebut.

Sudah menjadi pembicaraan publik terkait roti Okka dan Aoka yang diduga mengandung pengawet kosmetik dalam bahan tambahan pangan (BTP). Namun, pada keterangan resmi BPOM, dijelaskan bahwa tidak ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat pada sampel Roti Aoka setelah diuji pada 28 Juni 2024.

“Hasil pengujian menunjukkan produk (roti Aoka) tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi Roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” demikian keterangan dari BPOM.

Bpom Stop Produksi Roti Okko, Terbukti Mengandung Pengawet Kosmetik! 2Benarkah Roti Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik? Ini Temuan BPOM-Istimewa-

Dalam upaya pengujian lebih lanjut, BPOM melakukan inspeksi pada roti Okko di sarana produksi roti Okko PT Abadi Rasa Food, Bandung sejak 2 Juli 2024.

Hasilnya, ditemukan kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Kemudian juga disebutkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 bahwa penggunaan unsur kimia natrium dehidroasetat dibatasi dengan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam dalam produk kosmetik.

Zat natrium dehidroasetat juga tidak diberikan izin penggunaannya untuk produk pangan oleh BPOM.

Selain itu, BPOM juga menemukan produksi roti Okko tidak sesuai dengan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Menanggapi kondisi tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko dalam pemasaran melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah produksi roti Okko.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” terang BPOM pada rilis resminya.

Berdasarkan kasus ini, BPOM berkomitmen pada masyarakat untuk terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. [Dimas/Bu Por]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *