Sosialisasi Kebijakan Baru: Kantor BPN Wajib Layani Sertifikat Elektronik Mulai 19 Juli 2024

admin
Sosialisasi Kebijakan Baru 2

KEDIRI | MDN – Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, berbagai layanan publik perlu di sempurnakan, termasuk layanan penerbitan sertifikat tanah. Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Kediri memandang perlu mengadakan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, karena sejak tanggal 19 Juli tahun 2024 seluruh kantor BPN harus sudah melaksanakan pelayanan sertifikat elektronik, khususnya penyempitan sertifikat pendaftaran pertama kali.

Berdasarkan hal tersebut, Kamis 25 Juli 2024 BPN kabupaten Kediri mengadakan Pembinaan kepada PPAT dan sosialisasi layanan elektronik, karena PPAT merupakan kepanjangan tangan dari kantor pertanahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dengan harapan setelah pembinaan dan sosialisasi ini, segala informasi tentang layanan baru ini dapat segera di pahami dan di mengerti oleh masyarakat.

Sosialisasi Kebijakan Baru

Dalam acara tersebut dihadiri kurang lebih 93 PPAT. “Ini adalah wujud kekompakan dan kesiapan kami terkait untuk program sertifikat elektronik”, ungkap La Ode Asrofil kepala BNP kabupaten Kediri.

Pada awalnya BPN kabupaten Kediri melakukan kegiatan sertifikat elektronik hanya pada tanah-tanah milik pemerintah ( Aset BUMN dan BUMD dan lain sebagainya ), setelah tanggal 19 Juli semua pelayanan awal pertanahan sudah harus menggunakan sistem elektronik, termasuk program PTSL ataupun mandiri.

” Tidak ada alasan untuk menunda program ini”. Tambah La Ode, panggilan akrap kepala BPN kabupaten Kediri. [AK]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *