RS Harapan Sehat dan Keluarga Korban Capai Kesepakatan Damai dalam Kasus Dugaan Malpraktik

admin
Rs Harapan Sehat Dan Keluarga Korban Capai Kesepakatan Damai Dalam Kasus Dugaan Malpraktik

PEMALANG | MDN – Peristiwa dugaan malpraktik di RS Harapan Sehat Pemalang yang sempat viral dan dilaporkan ke Polres Pemalang oleh keluarga korban, kini telah menemui jalan damai.

Konflik yang sempat memanas pada awal peristiwa tersebut akhirnya diselesaikan dengan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan masing-masing dan memilih jalan penyelesaian secara kekeluargaan

Konflik tersebut bermula dari dugaan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien di RS Harapan Sehat.

Keluarga pasien yang merasa tidak puas dengan penanganan rumah sakit kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Situasi semakin memanas ketika pihak rumah sakit juga melaporkan balik keluarga pasien atas dugaan penganiayaan terhadap tenaga medis. Saling lapor ini membuat hubungan kedua belah pihak semakin merenggang.

Namun, setelah melalui proses mediasi yang panjang dan intensif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan damai ini dicapai setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan keluarga pasien dan reputasi rumah sakit.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu, (31/7/2024), oleh Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., bersama Kliennya Keluarga korban pasien, di Kantor Hukum Putra Pratama, telah berdamai dengan kesepakatan bersama dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Menurut, Imam Sby, selaku kuasa hukum dari pihak korban mengatakan, Pada tanggal 30 Juni 2024 melakukan mediasi dengan manajemen RS Harapan Sehat yang dihadiri oleh tiga dokter.

Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk mencabut laporan masing-masing,” jelas Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M.,

Dia menambahkan, bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan terkait kasus ini dan memastikan bahwa telah tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

“Kesepakatan damai ini adalah kesadaran murni dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Ini lahir dari hati nurani klien kami dan pihak rumah sakit,” tegasnya.

Orang tua pasien Mohammad Awang, juga mengonfirmasi keputusan untuk mencabut laporan sebagai itikad baik dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kami mencabut laporan karena kami dan pihak rumah sakit ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, tanpa paksaan dari pihak manapun,” jelas orang tua pasien.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum, media, dan semua pihak yang telah membantu proses ini dari awal hingga akhir.
Tim kuasa hukum, Arif Fakhruddin, S.H., menambahkan bahwa pada tanggal 30 Juli telah tercapai kesepakatan untuk mencabut laporan masing-masing.

“Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk tidak menimbulkan pemberitaan negatif di kemudian hari,” ujar Fakhruddin.

Kuasa hukum Putra Pratama menjelaskan bahwa mediasi memang dapat dilakukan di semua tingkatan perkara, baik pidana tertentu maupun umum.

Negara memberikan kewenangan penuh kepada para pihak untuk menempuh jalur restoratif justice melalui perdamaian. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *