TUBAN | MDN – Galian pasir kuarsa semakin marak di kabupaten Tuban menjadi sorotan. Kegiatan penambangan ini diduga hanya menguntungkan segelintir pihak tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Meskipun penambangan tanpa izin telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, para pengusaha galian tetap beroperasi. Dugaan adanya konspirasi antara pengusaha dan oknum terkait membuat mereka berani melanggar aturan.
Di Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terdapat galian C yang menggunakan sedikitnya tiga alat berat untuk mengeruk pasir silika. Puluhan kendaraan pengangkut juga terlihat di lokasi tersebut.
Ironisnya, meskipun tambang ini sudah beroperasi lama, aparat penegak hukum belum mengambil tindakan. Berdasarkan data yang dihimpun, tambang ini diduga dikelola oleh oknum perangkat desa berinisial Tg.
“Itu pengelolanya Pak Kasun Tg, Mas,” ujar sumber terpercaya pada 9 Agustus 2024.
Menanggapi aktivitas tambang tersebut, Ketua LBH JP Nusantara, Bambang Iswahyudi, SH, MH, menyatakan siap melayangkan surat ke Kapolri untuk menghentikan tambang-tambang liar tersebut.
“Jika itu terus dibiarkan, bagaimana nasib anak cucu kita nanti? Seyogyanya aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap tambang ilegal,” tegasnya.
Puluhan kendaraan pengankut tambang Galian C yang berada di Desa Montong sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban Jawa Timur