Hukrim  

Gara-Gara Putus Cinta, Pria Asal Binuang Sebar Video Mesum Kekasihnya

admin
Gara Gara Putus Cinta, Pria Asal Binuang Sebar Video Mesum Kekasihnya
ILUSTRASI : Penyebaran video porno melalui HP

SERANG | MDN – Sakit hati lantaran hubungan cinta diputus, TF (18), warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, nekat memviralkan video mesum dirinya dengan mantan pacar.

Akibat ulahnya ini, TF dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Minggu (11/8) malam, sekitar 4 jam setelah orang tua korban melakukan pelaporan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku sejak Desember 2023.

“Selama berpacaran selama 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali sepanjang bulan Mei dan Juni,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa (13/8/2024).

Menurut Kapolres, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari saat kondisi rumah sepi. Dikatakan Kapolres, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone.

“Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” kata Condro Sasongko.

Entah apa penyebabnya, hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan 5 bulan putus. Namun TF nampaknya tidak menerima keputusan itu. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video mesumnya.

“Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban,” tutur Kapolres.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 melakukan pelaporan. Berbekal laporan tersebut, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. [Kaji]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *