27 Pasangan di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah Terpadu, Dapatkan Dokumen Resmi

admin
27 Pasangan

LAMONGAN | MDN – Sebanyak 27 pasangan di Kabupaten Lamongan mengikuti Itsbat Nikah Terpadu pada Kamis (22/8) di Pendopo Lokatantra. Acara ini dihadiri oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang secara langsung menyerahkan dokumen pernikahan kepada seluruh pasangan.

Bupati Yuhronur Efendi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga. “Kolaborasi antara Pemkab Lamongan bersama TP PKK Kabupaten Lamongan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, KUA, Pengadilan Agama, serta Kesra Sekda Lamongan ini merupakan kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum, karena hal ini dapat berpengaruh dalam penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak, hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya. “Saya tekankan bahwa dokumen pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya,” jelasnya.

Selain mendapatkan akta nikah, 27 pasangan tersebut juga akan menerima Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak. Seluruh pasangan juga mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Lamongan, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan Itsbat Nikah di Lamongan akan digelar rutin setiap tahunnya. “Hari ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya,” terangnya.

Joko Nursiyanto juga memaparkan bahwa Itsbat Nikah Terpadu tahun ini telah melewati alur sidang Itsbat sejak bulan Juni 2024 dan berhasil ditetapkan oleh hakim pada 7 Agustus 2024. Dari 32 pasangan yang mendaftar, 27 pasangan dengan persyaratan lengkap dinyatakan lolos. Persyaratan yang ditetapkan adalah warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama.

Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 20 tahun. Mereka adalah Ahmad Fajar Bin Kholis dan sang istri, Ana Zakiyatus Binti Sun’an, dari Kecamatan Solokuro. Adapun pasangan dengan usia tertua ialah dengan usia 75 tahun. Mereka adalah Rusdi Bin Sawin dan sang istri, Warsiyah Binti Wardi, kedua mempelai berasal dari Kecamatan Sambeng. [CAS] 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *