Ketua Komite SMPN 13 Mesuji Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Profesi LSM dan Wartawan

admin
Ketua Komite Smpn 13 Mesuji Dilaporkan Ke Polisi

MESUJI | MDN – Seorang Ketua Komite SMPN 13 Mesuji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, dilaporkan ke Reskrim Polres Mesuji oleh Ketua Cabang DPD LIPAN Mesuji, Darham, bersama anggotanya. Laporan ini dibuat setelah Ketua Komite tersebut diduga mencaci maki dan merendahkan profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan se-Indonesia.

Ketua Komite Smpn 13 Mesuji Dilaporkan Ke Polisi 2Insiden ini bermula ketika anggota LSM dan wartawan menegur Ketua Komite terkait masalah iuran di sekolah yang dianggap melanggar undang-undang dan peraturan Kemendikbud. Namun, teguran tersebut justru disambut dengan kata-kata yang merendahkan dan menghina profesi mereka. Ketua Komite SMPN 13 Mesuji bahkan menuduh bahwa LSM dan wartawan hanya mencari kesalahan sekolah untuk meminta uang.

Darham menjelaskan, “Kami melaporkan tindakan yang tidak menyenangkan yang telah dilakukan oleh Oknum Ketua Komite kepada anggotanya saat menjalankan tugasnya di lapangan beserta rekaman video yang berdurasi 2 menit 20 detik. Anggota kami mencoba menegur dan meluruskan aturan larangan pungli atau iuran lainnya di sekolah kepada sang Ketua Komite, karena sebelumnya ada aduan dari beberapa wali murid yang merasa keberatan.”

Ketua Komite SMPN 13 Mesuji mengklaim bahwa iuran yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan bahwa dirinya lebih memahami pasal hukum dan undang-undang tentang komite sekolah.

Darham berharap dengan laporan polisi yang dibuat, Ketua Komite tersebut dapat segera dipanggil dan menjalani proses hukum atas tindakannya yang dinilai merendahkan dan menghina profesi LSM dan wartawan. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *