Opini  

PERANGKAT DESA DILARANG RANGKAP JABATAN

admin
Larangan Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Ilustrasi: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan
Oleh: Pimred MD-Group

MDN – Banyak kita temukan adanya Perangkat desa yang kita ketahui merangkap jabatan dalam satu desannya. Padahal jika itu dilakukan oleh oknum perangkat desa maka sudah barang tentu melanggar peraturan sehingga dapat dikenakan sanksi hingga pemecatan.

Untuk memberikan pencerahan terkait hal itu agar perangkat desa mengetahui sejauh mana peraturan yang mengatur terkait perangkat desa tidak diperbolehkan melakukan rangkap jabatan. Selain itu untuk memberikan bekal pencerahan terhadap perangkat desa agar tidak melakukan rangkap jabatan.

Secara yuridis tugas dan fungsi Perangkat Desa mengacu kepada Undang-undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Regulasi itu menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Dan apalagi rangkap jabatan insentif yang diterima berasal pada sumber keuangan yang sama.

Definisi rangkap jabatan yang dimaksud menurut KBBI adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris
jenderal, kepala biro.

Sedangkan larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa telah diatur dalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa DILARANG :

1. Merugikan kepentingan umum;

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

7. Menjadi pengurus partai politik;

8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jika perangkat desa rangkap jabatan, apa sanksi yang akan diterima?

Jika rangkap jabatan, perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana kita ketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017.

[Redaksi Media Destara Group]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *