Praktisi Hukum Imam Subiyanto, SH., MH., CPM Siap Berikan Bantuan Hukum Terkait Insiden Pelarangan Masuk Puluhan Wartawan di Kantor KPUD Pemalang

admin
Praktisi Hukum Imam Subiyanto,

PEMALANG | MDN – Warning !! Insiden Pelarangan puluhan wartawan masuk ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah untuk meliput pendaftaran Cabup dan Cawabup menjadi Preseden buruk dan Arogansi komisioner KPUD tersebut.

Pasalnya, dampak dari insiden sehari yang lalu Rabu 28 Agustus 2024 menjadi catatan sejarah di dunia Jurnalis dan berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.

dikarenakan pihak (KPUD) Kabupaten Pemalang melarang peliputan terhadap puluhan Wartawan saat hari ke dua pendaftaran pada calon Kepala Daerah di Kabupaten Pemalang

Itu sudah jelas pihak KPUD Pemalang ada unsur terindikasi diskriminasi dan melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Imam Subiyanto, SH. MH.CPM, Kamis 29 Agustus 2024 dari Kantor Hukum Putra Pratama selaku salah satu tokoh pakar hukum di Indonesia serta penasehat hukum diantara sepuluh Wartawan tersebut menjelaskan bahwa.

“Pelanggaran terhadap kebebasan Pers dan pelarangan peliputan Wartawan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal yang terdapat dalam Perundang-undangan Berikut beberapa pasal yang relevan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 4 Ayat (2): “Terhadap Insan Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”.

Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan.

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 28F : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Pasal 14 Ayat (1): “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Pasal 14 Ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”jelas Imam Subiyanto.

dirinya sangat menyayangkan tindakan pihak (KPUD) Pemalang dan perlu adanya pembelajaran (Publik Speaking) agar bisa humanis kepada siapapun termasuk dengan para Insan Pers. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *