Kadis Pendidikan Akan Gelar Assessmen Kepala dan Pengawas sekolah Se-kabupaten Takalar

admin
Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Apresiasi Kehadiran Mahasiswa Program Kampus Mengajar
Darwis, S.Pd, M.M : Kepala Dinas Pendidikan Kab. Takalar

TAKALAR | MDN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Darwis, S.Pd,M.M. akan gelar assesmen khusus Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah se-kabupaten Takalar.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, peningkatan mutu, dan pengembangan SDM para Kepala sekolah di kabupaten Takalar.

Darwis selaku kepala dinas pendidikan kabupaten Takalar, menjelaskan bahwa seorang kepala sekolah harus mampu menjalankan dan mengerti tufoksi sebagai seorang kepala sekolah.

“Kemajuan suatu instansi (sekolah) sangat tergantung, siapa pimpinannya” ujar Darwis.

Lebih lanjut Darwis menjelaskan, akan benar-benar mengevaluasi semua kepala dan pengawas sekolah sesuai dengan aturan PERMENDIKBUD No.40 Tahun 2021.

Kadis Pendidikan Akan Gelar Assessmen Kepala Dan Pengawas Sekolah Se Kabupaten TakalarPeraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yakni sebagai berikut :

1.Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2.Memiliki sertifikat pendidik;

3.Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4.Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

5.Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

6.Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7.Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

8.Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9.Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10.Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

11.Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Beragam aturan dan program pendidikan yang akan diterapkan pemerintah sebagai bagian dari peningkatan mutu termasuk pengembangan karier antara lain adalah soal assesmen.

pelaksanaan assesmen para tenaga pendidik dan kepala sekolah lingkup Dinas Pendidikan Kab. Takalar  nantinya dapat memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.

Lebih tegas Darwis mengatakan bahwa, assesmen kompetensi   kepala sekolah merupakan penilaian kinerja dalam rangka pembinaan karir dan tugas fungsi pokok seorang Kepala dan pengawas sekolah.

Darwis menambahkan bahwa, terkait akan dilaksanakannya assesmen bagi kepala sekolah dilingkup Dinas pendidikan dia menjelaskan bahwa assesmen tersebut sedang dirancang mekanismenya.

“Sedang dipertimbangkan dan dirancang mekanismenya untuk melihat kompetensi serta mengidentifikasi peningkatan kompetensi, “jelas Darwis.

Apakah Asesmen tersebut termasuk  persyaratan jadi kepala sekolah?,Bisa jadi bahan pertimbangan karir,”jelasnya.

Semua kepala sekolah dan pengawas sekolah dilingkup Dinas Pendidikan kabupaten Takalar akan di assesmen. [D’Kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *