Desa Sukolilo Adakan Musyawarah Desa untuk Penyusunan RKP Desa 2025 dan DU RKP Desa 2026

admin
Desa Sukolilo Adakan Musyawarah Desa Untuk Penyusunan Rkp Desa 2025 Dan Du Rkp Desa 2026

LAMONGAN | MDN – Musyawarah Desa (Musdes) Tahunan untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026

Lamongan, 18 September 2024 – Musyawarah Desa (Musdes) tahunan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 dan DU RKP Desa Tahun 2026 berlangsung di Kantor Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, pada Rabu, 18 September 2024.

Acara dibuka oleh Kepala Desa Sukolilo, Bapak Moh Lasmiran, dengan doa agar acara berjalan lancar hingga selesai. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda inti, yaitu pembahasan perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2025. Para peserta musyawarah aktif memberikan masukan dan usulan terkait berbagai program pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Sukodadi, Ismaun, SH., MM, beserta jajarannya, serta berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, Ketua RW, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga perwakilan kelompok masyarakat.

Desa Sukolilo Adakan Musyawarah Desa Untuk Penyusunan Rkp Desa 2025 Dan Du Rkp Desa 2026 2Musdes ini merupakan langkah penting dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun depan. Melalui musdes, masyarakat secara langsung dapat berpartisipasi dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Dalam sambutannya, Kades Moh Lasmiran menyampaikan pentingnya musdes sebagai forum musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama. RKP Desa disusun berdasarkan RPJMDes yang telah disusun, pagu dana desa yang turun, serta prioritas kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Kades Moh Lasmiran mengatakan bahwa musdes ini juga akan menjadi dasar awal penyusunan RKP Desa Tahun 2025 yang lebih detail dan komprehensif. RKP Desa yang telah disusun kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Desa dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan selama satu tahun ke depan.

Camat Sukodadi, Ismaun, SH., MM, menyampaikan bahwa musyawarah desa ini menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel, serta diharapkan dapat menghasilkan program-program yang bermanfaat bagi seluruh warga desa.

“Segala usulan seluruh masyarakat wajib ditampung namun segala usulan tersebut tetap menyesuaikan pagu atau anggaran yang ada untuk itu segala usulan harus bisa dirangking mana yang menjadi skala prioritas dalam membangun dan memajukan desa yang sekaligus bermanfaat serta dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.” Pungkasnya. [AT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *