Benang Merah diDesa Gunung Martua bisa diurai hingga Tingkat Putusan Pengadilan Perangkat Desa Sujud Syukur

admin
Benang Merah Didesa Gunung Martua Bisa Diurai Hingga Tingkat Putusan Pengadilan Perangkat Desa Sujud Syukur 2

PADANG LAWAS UTARA | MDN – Para Perangkat Desa Gunung Martua, Ucapkan Terima kasih kepada Rudi Siregar.S.H.,M.H dan Rekan

Perjuangan yang sangat terjal, kami didampingi oleh beliau tanpa sedikitpun mengeluh, kami sangat kagum dan haru atas ke ikhlasan mendamping dan mewakili kami dalam berjuang ke instansi dan peradilan tutur Sahlan saat ditemui awak media.23/09/2024

Bukan saja mengenai Jabatan Perangkat Desanya, namun rasa keadilan yang kami dapatkan kurang lebih satu tahun berjuang, di tingkat Pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, beliau dan tim itu selalu istiqomah dalam jalan perjuangan, memang sebelum kita mendapatkan keadilan ini, beliau juga sudah memenangkan perkara di Tingkat tahapan.Sekaligus mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Padang Lawas Utara dan juga Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat.

Terima kasih kepada seluruh rekan sejawat PPDI(Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Padang Lawas Utara dan Pemerintah Daerah Paluta Pj.Bupati Padang Lawas Utara, Sekda,Asisten 1, Asisten 2, Kabag Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ,Camat Portibi sekaligus Kepala Desa Gunung martua yang menerima kami sesuai putusan Pengadilan –

Rudi Siregar .S.H.,M.H dikenal dengan pejuang Keadilan yang Juga alumni Hukum USU dan Magister Hukum USU.
Bertempurlah sehanjur-hanjur nya, demi masadepan mu(Berjuang untuk masa depan).teringat pesan beliau.

Adapun kasus ini sudah setahun lalu

Perangkat Desa Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memenangkan gugatan terhadap Kepala Desa Gunung Martua di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan dengan registrasi perkara nomor : 93/G/2023/PTUN.MDN tersebut mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal dan/atau tidak sahnya SK Kepala Desa Gunung Martua terkait SP3 perangkat desa atas nama Sahlan, Munawir Syadzali Siregar, Panogahon dan Sarwedi Siregar.

Dalam putusan PTUN Medan tersebut juga mewajibkan kepada tergugat (Kepala Desa Gunung Martua -red) untuk mencabut SK SP3 yang diberikan kepada penggugat, serta menghukum kepada tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Perjuangan para perangkat desa yang sudah dimulai sejak Mei 2023 lalu pada akhirnya berujung di PTUN yang dilayangkan pada 20 Juni 2023 lalu, gugatan tersebut berakhir di PTUN setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh perangkat desa dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten tidak membuahkan hasil.

“Berbagai doa dan harapan masyarakat kabupaten Paluta pada umumnya, mengenai pemberhentian perangkat desa sudah mempunyai baro meter/titik acuan, yaitu keputusan PTUN Medan pada hari ini,” ujar Sahlan, Munawir, Panogahon dan Sarwedi Siregar.

Dibalik tangis dan senyum para perangkat desa Gunung Martua, tidak lepas dari pendampingan hukum yang dilakukan kuasa hukum para perangkat desa Rudi Efendy Siregar. S.H.,MH.

Advokat yang berkantor di RSP Law Office yang beralamat di New Cluster 2, Blok B No. 3, Jalan Gunungtua – Padangsidimpuan Km 3 ini juga berharap sebagai kuasa hukum, tidak ada lagi perangkat desa yang diberhentikan atas dasar dugaan perbedaan pandangan politik.

“Kita berharap tidak ada lagi perangkat desa yang terzolimi atas dugaan perbedaan pandangan politik, jangan gara-gara di anggap bukan pendukung saat Pilkades, perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan, padahal sudah ada aturan atau Perbup yang mengatur,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, setelah salinan putusan PTUN Medan sudah terima nantinya, pihaknya akan menyerahkan hasil putusan PTUN Medan tersebut kepada Kepala Desa Gunung Martua.

“Setelah salinan sudah kami terima, hasil putusan tersebut akan kami berikan langsung kepada Kepala Desa Gunung Martua, supaya perangkat desa yang sudah diberhentikan dulunya dapat dikembalikan jabatannya sebagai perangkat desa yang legal, kepada perangkat desa yang sudah menduduki jabatan para perangkat desa klien kami, kami ingatkan supaya melepaskan/meninggalkan jabatannya sesegera mungkin, karena menduduki yang bukan haknya,” pungkasnya. [Red/kutip/Gih]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *