Hukrim  

Geger! Lansia di Takalar Ditahan Polisi atas Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

admin
Geger Lansia Di Takalar Ditahan Polisi Atas Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

TAKALAR | MDN – Seorang lansia di Takalar, Bahtiar Daeng Sore (79), ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Jalan Donggala Daeng Lio, Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (26/9/2024).

Bahtiar kini mendekam di sel tahanan Polres Takalar. Kanit PPA Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menyatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Kami menerima laporan adanya kasus rudapaksa. Bersama unit reskrim dari Polsek Pattallassang, kami bergerak cepat untuk menangkap tersangka,” ujar Sumarwan.

Menurut Sumarwan, modus yang digunakan tersangka untuk menjerat korbannya adalah dengan memberikan kue. Saat kejadian, korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Melihat korban, tersangka langsung mengajaknya masuk ke rumah dengan iming-iming kue.

Akibat perbuatannya, Bahtiar dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [D’Kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *