Warta  

Kades Tirak Nekat Pasang APK Cabup-Cawabup Ony-Antok Di Kantor Desa, Bawaslu Ngawi Lakukan Tindakan

admin
Img 20241017 Wa0078

| MDN  – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi kini telah memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Djatmiko menjadi pasangan calon tunggal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi periode 2024-2029.

Setidaknya 12 parpol yang mengusung pasangan Ony – Antok diantaranya PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat dan Hanura yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kabupaten Ngawi. Serta partai non parlemen, yakni Nasdem, Perindo, PPP dan Partai Gelora.

Dalam tahapan masa kampanye tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Sayangnya, ada satu APK Ony-Antok terpasang di dalam kantor Desa Tirak Kecamatan Kwadungan. Ketika Kepala Desa Tirak, Suprapto, ketika dikonfirmasi media terkait pemasangan APK tersebut berdalih pemasangan di dalam kantor desa sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Suprapto juga beralasan ketika dipasang di pinggir jalan banyak yang rusak dan hilang dicuri orang.

“Ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, warga harus tahu pilihannya. jangan sampai tidak tahu dan salah memilih. Selain APK jadi rusak atau hilang jika terpasang di luar. Terlebih Ony – Antok lawannya hanya kotak kosong,” ucapnya kepada Jatim Times pada Rabu (16/10/2024).

Suprapto juga menandaskan jika banner Ony-Antok ia cetak dengan biaya sendiri, sebagai wujud kepedulian untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Klo di desa itu angel (sulit), warga banyak bertanya siapa jagonya (calonnya). Klo sudah begini kan jelas pilihannya. Ony-Antok tak ada yang lain,” tandas kades yang pernah menjabat dua periode anggota DPRD Kabupaten Ngawi tersebut.

Lebih lanjut, Suprapto menyatakan jika pasangan Ony-Antok telah sukses melaksanakan pembangunan dan layak kembali memimpin Ngawi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informasi, Yusron Habibi S.H.I, MH menegaskan penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan serta pemasangan APK tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang untuk ditempelkan atau pemasangan APK diantaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Sehingga terkait Undang undang tentang Pemilu tahun 2017 pada pasal 71 pemasangan APK yang tidak boleh di pasang di kantor Desa Tirak Kecamatan Kwadungan.

“Balai desa merupakan gedung milik pemerintah atau fasilitas tertentu milik pemerintah, sehingga akan kita tidak lanjuti oleh pengawas kelurahan dan desa maupun pengawas kecamatan untuk menelusuri serta cek di lapangan,” tegas Yusron Habibi S.H.I, M.H. saat dikonfirmasi JATIMTIMES pada Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, setelah berita ini diterbitkan, petugas dari Bawaslu Kabupaten Ngawi telah melakukan penertiban dan melepas APK pasang Ony-Antok di kantor Desa Tirak.[Red/Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *