KEDIRI | MDN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat sertifikat tanah dengan biaya yang murah. Program ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) di Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, dan dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
Meskipun program ini telah berjalan sejak 2018 dan banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya, sejumlah pihak mengungkapkan adanya pungutan dalam prosesnya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, wakil BPD mengatakan, “Hasil pungutan yang dilakukan oleh panitia sudah kesepakatan hasil musyawarah, jadi kami memungut lebih dari SK Tiga Menteri hasil keputusan dari musyawarah,” singkatnya.
Di tempat terpisah, seorang warga desa di Kecamatan Ngadiluwih bernama Painah mengungkapkan, “Kami mengikuti saja aturan desa. Memang uang yang sudah saya berikan sebesar Rp 100.000, tapi nanti setelah selesai saya harus menyerahkan sebesar Rp 150.000. Jadi saya anggap tidak ada yang gratis,” paparnya.
Hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar. [Tim Media]