CV Lillahisamawati Walardhi Ubah Lahan Tandus Menjadi Produktif di Bojonegoro, Mendapat Apresiasi dari LSM GEMPAR

admin
Cv Lisa Bergerak Di Bidang Pengolahan Lahan Pertanian Yang Legal, Bantu Petani Dapatkan Lahan Produktif

BOJONEGORO | MDN – Pengolahan lahan tanah tandus menjadi lahan produktif yang dilakukan oleh CV Lillahisamawati Walardhi di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPAR, Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat.

Ketua DPW Gempar Jawa Timur, Indra S, menyatakan kepada media bahwa ia sangat mengapresiasi CV Lillahisamawati Walardhi atas kepeduliannya kepada masyarakat Desa Sumberjo. “Dulunya lahan wilayah ini tidak produktif, namun sekarang dapat dimanfaatkan dengan lebih baik,” ujarnya.

Sukamto, Bidang Humas CV Lillahisamawati Walardhi, menjelaskan kepada Ketua LSM GEMPAR Indra S bahwa pengolahan lahan pertanian melalui jasa mereka telah sesuai dengan izin yang ada. “CV Lillahisamawati Walardhi menerima kuasa dari pemilik lahan untuk diolah menjadi lahan pertanian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Di lokasi sudah ada banner pemberitahuan informasi jenis kegiatan kami,” katanya kepada Ketua LSM Gempar di depan awak media.

Saat Ketua LSM DPW Gempar Jawa Timur berkunjung ke lokasi, terbukti bahwa pengolahan lahan berjalan dengan baik tanpa masalah. “Masyarakat sangat senang sekali. Lahan yang dulu tidak produktif sekarang menjadi produktif,” tambah Indra S.

Ketua LSM Gempar berharap upaya yang dilakukan oleh CV Lillahisamawati Walardhi dalam bidang pengolahan lahan pertanian dapat diterapkan tidak hanya di Kecamatan Trucuk, tetapi juga di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM Gempar menanyakan tujuan CV Lillahisamawati Walardhi kepada Sukamto. Menurut Sukamto, “Kami CV Lillahisamawati Walardhi justru mendukung program pemerintah seperti Ketahanan Pangan.”

Ketahanan Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan adalah salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 UUD 1945 dan Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan.

Sukamto menekankan bahwa pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. “Pengalaman telah membuktikan bahwa gangguan pada ketahanan pangan, seperti kenaikan harga beras pada krisis ekonomi 1997/1998, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan nasional,” jelasnya.

Sajiman, pemilik lahan yang diolah, menyatakan bahwa hasil panen padi sangat memuaskan. “Padinya tumbuh subur dan hasil panennya cukup memuaskan,” tutupnya.
[21.57, 7/11/2024] SUKAMTO MEMO WK: Mantap ndan [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *