LAMONGAN | MDN – Dalam rangka penetapan dan pengangkatan (Pelantikan) 49 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pelantikan dilaksanakan pada Kamis (07/11/2024).
Acara yang bertempat di Balai Desa Jotosanur ini dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Jotosanur Dian Fajrin Ramadhon, LKD, BPD, sekretariat Desa Jotosanur, Ketua dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta 49 anggota KPPS.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di TPS. Masing-masing TPS terdiri dari tujuh petugas KPPS.
Pelantikan KPPS di Kecamatan Tikung dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis (07/11/2024) di Balai Desa masing-masing.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama seluruh undangan yang hadir, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Jotosanur, Dian Fajrin Ramadhon.
Dalam sambutannya, Kades Dian menyampaikan kepada seluruh calon panitia bahwa mereka akan disumpah menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024. “Mengingat regulasi saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ada pembatasan usia yang tidak memperbolehkan usia di atas 55 tahun dan minimal ijazah SLTA. Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar bisa memotivasi serta mendorong keluarga atau tetangganya untuk belajar terkait perkembangan zaman, yakni digitalisasi,” ujarnya.
Setelah dilantik, Dian menekankan pentingnya komunikasi mengenai upload data antar kelompok masing-masing dan menjaga netralitas agar panitia tidak terlihat berpihak kepada satu calon. “Besar harapan saya mulai hari ini saat saudara dilantik sampai pelaksanaan Pilkada di tahun 2024 ini berjalan dengan lancar dan selalu mendapatkan ridho Allah SWT. Bekerjalah sesuai tupoksi masing-masing, yang penting jaga kesehatan sampai pada hari Pilkada 2024 saudara semuanya sehat,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, memberikan legitimasi pada pelaksanaan pemilihan di tingkat Desa. Kemudian, pengambilan sumpah (Pelantikan) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Para anggota KPPS menandatangani berita acara pelantikan sebagai bukti resmi dan kesepakatan bersama terhadap hasil pelantikan. Pakta integritas dibacakan oleh anggota KPPS sebagai komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan kejujuran.
Sebelum menutup kegiatan, dilakukan pembacaan doa bersama. Acara tersebut berjalan sesuai rencana, lancar, aman, dan kondusif. [AT]