KEDIRI KOTA | MDN – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket Kelurahan Manisrenggo Kecamatan/Kota Kediri, Kamis (7/11/2024) dinihari. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat pelaku yakni AR (28) YG (27), DD (22), WS (20), keempat nya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, S.H. menjelaskan, terungkapnya pelaku ini bermula anggota menerima laporan adanya pencurian di minimarket Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri pada Minggu (3/11/2024) dinihari. Dalam aksinya, pelaku mendatangi minimarket dan melakukan ancaman kekerasan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan pelayanan.
“Jadi mereka (pelaku) juga mengancam kepada para karyawan,” katanya.
Fathur menyampaikan, pelaku juga memaksa untuk menunjukkan brankas yang berisi uang. Selanjutnya, mereka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 41 juta dan sejumlah pack rokok. Menindaklanjuti laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
Al hasil, keempat pelaku dapat ditangkap pada Kamis (7/11/2024) pukul 01.00 hingga 02.30 WIB di wilayah Kecamatan Nganjuk.
“Keempat pelaku ini berasal dari wilayah Kecamatan Kertosono, Tanjunganom, dan dua Loceret,” bebernya.
Dia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan satu air soft gun milik pelaku. Dari keterangannya, keempat pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan kejahatan semua. Adapun pelaku AR pernah menjadi napi Narkoba, YG pernah menjambret, DD terjerat kasus perlindungan anak, dan WS pernah kasus pengeroyokan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHAP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. [*/Yud]