Carut Marut Persiapan PTSL di Desa Purwokerto, Ngadiluwih, Kediri: Banyak Masalah Mengemuka

admin
Carut Marut Persiapan Ptsl Di Desa Purwokerto

KEDIRI | MDN – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Kediri mencakup semua bidang tanah sebagai bagian dari kebijakan PTSL. Alur kegiatan PTSL meliputi perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman dan pengesahan data fisik dan yuridis, penegasan konversi pengakuan hak dan pemberian hak, penerbitan sertifikat, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan, dan terakhir adalah pelaporan.

Asisten 1, Bapak H. Sukadi, S.E., M.M., menjelaskan, “Pemerintah daerah Kabupaten Kediri memberikan hibah kepada BPN Kabupaten Kediri sebesar 4 sampai 5 miliar dalam satu tahun untuk kepentingan program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat di Kabupaten Kediri yang ingin membuat sertifikat atas tanahnya.” Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Kabupaten Kediri pada 7 November 2024 di Desa Deyeng.

Pendanaan atas program PTSL sudah disiapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Adapun biaya lainnya boleh dimintakan ke pemohon PTSL dengan kesepakatan dan dalam jumlah yang masuk akal. Biaya PTSL di zona 5 adalah Rp 150.000.

Hasil pantauan tim media di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, menunjukkan beberapa masalah yang harus diperhatikan, antara lain pungutan yang melebihi batas, komposisi panitia PTSL yang tidak sesuai dengan peraturan karena ada panitia yang berasal dari luar Desa Purwokerto, dan adanya oknum perangkat desa yang terlibat saat pengukuran objek.

Seorang warga Desa Purwokerto yang tidak ingin disebutkan namanya, YW, mengungkapkan, “Kami disuruh membayar Rp 600.000 untuk kegiatan PTSL ini dan patok pembatas tanah kami juga yang membelinya.”

Saat dikonfirmasi, wakil Ketua BPD mengatakan, “Pungutan kegiatan PTSL sudah disepakati oleh perwakilan warga.”

Dalam pelaksanaan program pemerintah, sering terjadi masalah baik karena kesalahan pemahaman atau adanya unsur kesengajaan untuk memasukkan kepentingan pribadi atau kelompok ke dalam program pemerintah. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *