Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir TA 2003: Tahap Pemanggilan Saksi Pelapor

admin
Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Ta 2003

PEMALANG | MDN – Kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) atau aspirasi dewan yang disalurkan melalui kelompok tani di Pemalang terus berlanjut. Sejak dilaporkan oleh ATM Aliansi Tokoh Masyarakat Pemalang pada 29 April 2024, kasus ini telah memasuki tahap pemanggilan saksi pelapor.

Pada Jumat (22/11/2024), saksi pelapor, Jabidi, diminta memberikan keterangan terkait dugaan mark-up dan ternak fiktif serta penyelewengan dana pokir TA 2003. Laporan ini awalnya disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan surat tanda penerimaan aduan nomor: STPA/363/IV/2024/Ditreskrimsus.

Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Ta 2003 2
Surat laporat atau aduan yang dikeluarkan ditreskrimsus polda jateng

Aliansi Tokoh Masyarakat Pemalang menyadari bahwa proses penyidikan terkesan lambat karena adanya aturan dari Kapolri dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus pidana yang melibatkan peserta pemilihan umum (pemilu) 2024. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke penyidik Tipikor Polres Pemalang sesuai SP2HP nomor: B/825/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus pada bulan September 2024.

Koordinator saksi pelapor dan Ketua Umum CMI, Jabidi S. Kom, menegaskan bahwa mereka tidak akan patah semangat dalam menegakkan kebenaran dan keadilan masyarakat. “Kami tidak pernah bosan menanyakan perkembangan kasus ini baik di Polda maupun di Polres sejak pelimpahan penyidikan kasus tersebut,” jelas Jabidi.

Jabidi berharap agar kasus ini menjadi terang benderang dan institusi Polri mendapatkan simpati serta apresiasi dari masyarakat, sehingga penegakan hukum bisa berjalan seadil-adilnya. Aliansi Tokoh Masyarakat Pemalang merasa senang dengan adanya perkembangan kasus ini dan berharap keadilan masyarakat dapat terwujud melalui tahap pemanggilan saksi pelapor serta penyerahan barang bukti.

Ketua Umum LSM Harimau Pemalang, Edi Suprayogi, juga menyampaikan rasa senangnya atas ditindaklanjutinya laporan mereka. “Saya turut senang atas ditindaklanjuti laporan kami dan semoga Polisi bisa memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Edi. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *