Warta  

Polres Ngawi Amankan Terduga Pelaku Pembuat Onar di TPS

admin
Img 20241128 Wa0032 Copy 400x300

LAMONGAM | MDN – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan orang yang diduga membuat onar dan melakukan pemukulan terhadap korban salah satu warga Ngawi berinisial T (44).

Hal ini terjadi di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 tepatnya di kantor Desa Ngawi Kecamatan Ngawi, pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

“Diduga pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga membuat kekacauan dan memukul orang di TPS,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media pada Kamis (28/11/2024).

Dari keterangan beberapa saksi, pelaku berinisial SR (48) alamat Dusun Banjar Desa Ngawi, sebelum melakukan pemukulan terhadap korban sudah mengancam akan membakar TPS dan memadamkan listrik saat penghitungan suara.

Kejadian berawal dari cek cok terkait hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS tersebut, dimana korban dituduh oleh pelaku SR, telah merusak suara dan APK (Alat Peraga Kampanye) salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyebabkan kekalahan di TPS 002, tempat dimana pelaku melakukan pemilihan, sehingga pelaku memukul korban sebanyak satu kali di wajah korban.

Korban di Visum Ed Repertum (VER) di Puskesmas Ngawi Purba dan pelaku akhirnya diamankan satuan Reskrim Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku disangkakan pada pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *