GRESIK | MDN – Anggota DPRD Gresik, Hj. Komsatun S. Sos., dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Daerah (SOSPER) tahap VIII tahun 2024. Acara ini berlangsung di kediaman Hj. Komsatun di Jalan Raya Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Hj. Komsatun menjelaskan pentingnya sosialisasi peraturan daerah (Perda) untuk memberikan arahan dan pemahaman langsung kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat luas tentang penerapan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD.
Perda yang disosialisasikan kali ini adalah Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta Perda No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan Perda Kabupaten Gresik No. 15 Tahun 2022 mengenai larangan peredaran minuman keras.
Sekretaris Camat (Sekcam) Balongpanggang, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan sarana untuk menyampaikan perda yang sudah dibuat sehingga masyarakat mengetahui dan dapat memberikan masukan serta tanggapan.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang hadir. Mereka tidak hanya ingin memahami apa itu Perda, tetapi juga ingin mengerti serta memberikan tanggapan terhadap peraturan yang telah dibuat oleh wakil mereka di DPRD.
Dengan adanya kegiatan Sosper kali ini, Hj. Komsatun berharap masyarakat dapat mengetahui dan memahami aturan yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Gresik, serta mematuhi peraturan tersebut demi kebaikan bersama. [AT]