LAMONGAN | KD – Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 mencuat di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Jawa Timur. Menurut informasi yang diterima oleh wartawan media ini, dari warga setempat berinisial ‘DS’ (48), penyebabnya adalah kurangnya transparansi Pemerintah Desa dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.
“Dana Desa tahun anggaran 2024 sampai bulan Desember ini tidak ada pembangunan, sedangkan pada papan informasi APBDes jelas tertera ada pembangunan di dusun kami,” ujar ‘DS’, warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, saat diwawancarai wartawan media ini Rabu (04/12/2024).
Untuk menggali keterangang lebih lanjut, awak media selanjutnya mengkonfirmasi Kepala Dusun (Kasun) Banjarselir, Samsul, juga membenarkan bahwa pembangunan di tahun 2024 tidak ada di wilayahnya meski didalam APBDes diketahui tertera nilai proyeknya mencapai ratusan juta.
“Iya benar mas, di tahun 2024 ini memang di dusun kami tidak ada pengerjaan proyek itu. Kata Bu Kades, dialihkan untuk pembangunan lainnya,” ujar Kasun Samsul menirukan ucapan Kades Siti Mafula.
Dengan adanya persoalan ini, berulang kali awak media ini mencoba menghubungi Kepala Desa Sumberagung, Siti Mafula, S.Pd.i., untuk melakukan konfirmasi agar dapat memberikan penjelasan kepada publik, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor desa, jika di telephon tidak menjawab panggilan telepon, dan tidak merespon pesan WhatsApp. Hal ini memicu dugaan adanya penyelewengan Dana Desa oleh Kades Sumberagung.
Diketahui yang tertera pada Banner APBDes yang terpampang di depan kantor Desa Sumberagung, tertera banyak kegiatan yang dilaporkan oleh pihak desa dengan anggaran berjumlah ratusan juta. Total anggaran Dana Desa Sumberagung tahun 2024 berjumlah Rp. 831.038.000, belum termasuk sumber anggaran lainnya yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp. 1.638.151.406.
Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan dengan transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, dan partisipatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sumberagung masih belum memberikan respon. Media ini akan terus berupaya menemui Kades Siti Mafula beserta dinas terkait guna meminta klarifikasi tentang sejumlah kegiatan di Desa Sumberagung serta tanggapan dari dinas terkait mengenai temuan ini. [Tim Media]