LAMONGAN | MDN – Dalam upaya mencegah peredaran narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, Kapolsek Sambeng IPTU Miftachul Choir menggelar sosialisasi di Balai Desa Barurejo, Kecamatan Sambeng, Lamongan, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Sambeng beserta jajarannya, Kepala Desa Barurejo beserta staf, Pendamping Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, masyarakat Desa Barurejo, dan Karang Taruna Desa Barurejo.
Kapolsek Sambeng, IPTU Miftachul Choir, S.H., yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengajak semua elemen masyarakat yang hadir agar turut serta dalam memerangi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang serta melakukan pencegahan. Beliau juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi putra-putrinya dalam bergaul dan para pemuda agar membatasi pergaulan supaya tidak terjerumus.
Lebih lanjut, IPTU Miftachul Choir menyampaikan pentingnya pencegahan dan pemutusan rantai peredaran narkoba, psikotropika, dan obat terlarang yang sangat marak di kalangan anak muda serta memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan pola pikir mereka. “Narkoba, psikotropika, dan obat terlarang bisa beredar ke siapapun, sehingga perlu adanya penanggulangan yang melibatkan kolaborasi antara Polsek dan Pemerintah Desa serta dukungan masyarakat setempat,” ujarnya.
Selain itu, IPTU Miftachul Choir juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pengedar dan pengguna narkoba, psikotropika, dan obat terlarang. Beliau menekankan pentingnya pencegahan dini melalui penyuluhan tentang bahaya narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.
Sukur, S.Pd., M.Pd., selaku Camat Sambeng, menghimbau seluruh masyarakat Kecamatan Sambeng tentang bahaya narkoba, psikotropika, dan obat terlarang bagi kesehatan, terutama karena dapat merusak sistem otak, menyebabkan pelupa, tremor, dan memperlambat kerja otak. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegasnya.
Sukur S.Pd., M.Pd., juga menambahkan bahwa sosialisasi dan penyuluhan ini bertujuan untuk memutus rantai pengguna dan peredarannya serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, psikotropika, dan obat terlarang yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. [AT]