Bukti Baru Muncul: Kasus PT CSS dan Tuduhan Pembalakan Liar Memanas, Wartawan PJI Dilaporkan

admin
Kasus Pt Css Dan Tudingan Pembalakan Liar Wartawan Pji Dilaporkan, Bukti Baru Terungkap

JAKARTA | MDN – Dunia jurnalistik kembali menghadapi ujian berat. Hartanto Boechori, wartawan senior sekaligus Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha kayu asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting Ting Hung. Laporan tersebut berkaitan dengan artikel investigasi yang dipublikasikan oleh anggota PJI dengan judul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dan subjudul “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”.

Artikel tersebut mengupas dugaan keterlibatan Paulus sebagai pemilik utama PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS), sebuah perusahaan yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar. Hartanto Boechori dalam artikelnya menegaskan bahwa, “Informasi yang saya dapatkan, Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan saksi, termasuk Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna, Paulus, namun hingga kini Paulus belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah sebuah pertanyaan besar!”

Hartanto juga mengeluarkan pernyataan tegas, “Tangkap Paulus, Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!” yang dianggap provokatif oleh pihak pelapor.

Hartanto Boechori dipanggil dua kali oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi, namun hanya menghadiri panggilan kedua atas rekomendasi Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, tim hukum PJI yang mendampingi Boechori menyerahkan bukti-bukti kuat yang mendukung isi artikel. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Paulus George Hung adalah pemilik sah PT CSS, yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar.

PJI menyatakan keberatan atas langkah yang diambil oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam memproses laporan ini, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Hartanto Boechori menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk menghalangi kerja jurnalistik dan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.

Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur menyatakan bahwa setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah langkah mundur bagi demokrasi. PJI meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan ini, dan mengingatkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang menyatakan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Masyarakat menantikan tindak lanjut dari kasus PT CSS dan peran Paulus George Hung, yang dianggap masih bebas meskipun memiliki rekam jejak hukum yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Kriminalisasi terhadap jurnalis seperti Hartanto Boechori melukai profesi jurnalisme dan melemahkan kontrol sosial yang konstruktif. Aparat hukum diharapkan dapat menempatkan posisi pers secara adil sesuai koridor hukum yang berlaku. [AH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *