DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Bahas Legalitas Toko Modern Bersama Disperindag dan DPMPTSP

admin
Dprd Bojonegoro Gelar Rapat Bahas Legalitas Toko Modern Bersama Disperindag Dan Dpmptsp Mdn

BOJONEGORO | MDN – Komisi A DPRD Bojonegoro mengadakan rapat bersama Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP untuk membahas legalitas toko modern dan pusat perbelanjaan di wilayah Bojonegoro. Rapat ini berlangsung pada 18 Desember 2024 dan bertujuan untuk mengonfirmasi izin operasional bangunan yang melebihi kuota yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021.

Anggota Komisi A, Choirul Anam, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan apakah bangunan toko modern yang melebihi kuota 19 unit sudah memiliki izin atau belum. “Kami ingin memastikan apakah bangunan toko modern yang melebihi kuota 19 itu sudah memiliki izin atau belum. Kami juga melibatkan Cipta Karya untuk mengetahui izin pembangunan gedungnya,” ujar Choirul Anam.

Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro, Sukaemi, menjelaskan bahwa Perbup 48 Tahun 2021 mengatur kuota untuk toko modern sebanyak 19 unit, sementara pusat perbelanjaan sebanyak 5 unit. Saat ini terdapat 3 pusat perbelanjaan yang beroperasi, sehingga total bangunan yang diizinkan seharusnya adalah 32 unit. “Dari total 32 bangunan, yang sudah berizin sebanyak 19 toko modern. Sisanya, sebanyak 10 unit, beroperasi secara ilegal,” ungkapnya.

Sukaemi menyebut Pemkab telah melakukan pengawasan di lapangan dan memberikan himbauan kepada para pelaku usaha. “Bangunan yang tidak berizin dinyatakan ilegal,” tegasnya. Menanggapi isu pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 juta yang ditujukan kepada pemilik toko modern, Sukaemi dengan tegas membantahnya. “Tidak ada pungli sebesar itu. Kenapa pemberitaan seperti ini bisa muncul? Mungkin karena banyaknya toko modern ilegal yang beroperasi, sehingga menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Perwakilan DPMPTSP Bojonegoro, Faisol, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan izin sesuai Perbup 48 Tahun 2021. “Kami mengacu pada regulasi yang berlaku. Tanpa rekomendasi teknis dari Disperindag, izin tidak dapat diterbitkan,” ujar Faisol.

Choirul Anam menegaskan pentingnya solusi konkret untuk menertibkan toko modern yang telah berdiri tanpa izin. “Kami akan mengonfirmasi langsung kepada masing-masing pemilik usaha. Kami ingin membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal, serta mencari solusi atas masalah ini,” katanya.

Sukaemi menambahkan bahwa prosedur perizinan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Sesuai Pasal 10 Perbup 48 Tahun 2021, rekomendasi teknis harus mengacu pada tata ruang yang ditetapkan oleh Dinas PU dan Bina Marga. Bangunan di luar kawasan perdagangan tidak dapat diterbitkan izinnya,” jelasnya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menertibkan toko modern dan pusat perbelanjaan di Bojonegoro, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan sesuai regulasi. [SS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *