Heboh! Dugaan Pungutan Liar di Balik Karya Wisata SMP Negeri 5 Lamongan

admin
Smp Negeri 5 Lamongan Diduga Pungli Saat Kegiatan Study Tour 2025

LAMONGAN | MDN – Kegiatan Karya Wisata SMP Negeri 5 Lamongan tahun 2025 diduga kuat sarat dengan praktik Pungutan Liar (Pungli). Dugaan ini mencoreng institusi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang berkomitmen untuk memberantas pungli di lingkungan sekolah. (15/01/25)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Lamongan, Esty Sulistyowati, mengonfirmasi bahwa kegiatan yang dilaksanakan di area Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 10-11 Januari 2025, mengharuskan setiap siswa membayar biaya sebesar Rp 1.150.000.

Saat ditanya terkait sumber anggaran yang berasal dari para peserta, Esty Sulistyowati membenarkan. “Benar, kami telah melaksanakan kegiatan karya wisata di Merapi, Magelang, Jawa Tengah, dan terkait biaya Rp 1.150.000 per siswa itu sudah ada kesepakatan saat rapat dengan komite awal tahun kemarin,” jelasnya.

Namun, hasil investigasi tim media menunjukkan bahwa salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut seolah-olah mewajibkan setiap siswa membayar uang karya wisata sebesar Rp 1.150.000, meskipun siswa tersebut tidak ikut dalam kegiatan tersebut.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam kasus pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *