NUNUKAN, KALTARA |MDN – Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AKM (22) yang diduga sebagai pemasok liquid mengandung kokain. AKM, warga Jalan Patimura, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, ditangkap pada Kamis malam, 16 Januari 2025, di Jalan Haji Beddu Rahim, Sei Pancang, Sebatik Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas AKM. “Kami mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 22.40 WITA,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui pesan tertulis pada Minggu, 19 Januari 2025.
Saat AKM baru saja tiba dari Tawau, Malaysia, dan speed boat yang ditumpanginya merapat di dermaga Sei Pancang, polisi segera melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima botol liquid yang diduga mengandung narkotika, masing-masing berisi 10 ml, dengan total 50 ml.
Polisi kemudian melakukan uji sampling menggunakan general screenings drugs, dan hasil awal menunjukkan bahwa cairan dalam botol tersebut mengandung kokain. AKM mengakui bahwa liquid tersebut dibelinya dari Tawau melalui seorang perantara bernama FK, dan rencananya akan diedarkan di Nunukan.
“AKM sangat tahu bahwa liquid yang ia beli mengandung narkotika, karena ketika dihisap menggunakan vape, pemakai akan mabuk atau mengalami halusinasi,” jelas Zainal. AKM juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia memasok cairan liquid dengan kandungan narkotika ke Nunukan.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Liquid yang diduga mengandung narkotika akan diuji laboratorium di Labfor Surabaya. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan lima botol liquid dengan berbagai merek, termasuk BTAB, Rocket, Rebel, Seven Syndicate, dan JB Syndicate. Selain itu, polisi juga menyita satu kantong plastik hitam dan satu unit ponsel merk Redmi warna ungu.
Polisi juga memasukkan nama FK dalam daftar pencarian orang terkait kasus ini. Zainal menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.[Thos]