Kadisdik Sulsel Keluarkan Surat Edaran Tindak Tegas Pelaku Pungli Didunia Pendidikan
TAKALAR | MDN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Ikbal Nadjamuddin, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan. Surat edaran ini diterbitkan pada 13 Januari 2025 sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
“Surat edaran telah dikeluarkan dan ditujukan kepada semua cabang dinas serta satuan pendidikan di Sulsel,” ungkap Ikbal Nadjamuddin kepada awak media.
Kadisdik Sulsel menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam melarang segala bentuk pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, surat edaran ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, yang menyoroti banyaknya indikasi pungutan dan pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Rekomendasi dari inspektorat muncul karena banyak indikasi adanya pungutan dan pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih. Kami menghimbau dengan tegas agar semua pihak mematuhi edaran ini,” tambah Ikbal.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menegaskan larangan pungutan terkait dengan jabatan. Antara lain, tidak menerima uang atau barang apapun sebagai ucapan terima kasih, tidak melakukan pungutan untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mutasi siswa, serta lainnya.
Kadisdik Sulsel memberikan peringatan bahwa jika pungli tetap terjadi di lingkup Dinas Pendidikan, baik penerima maupun pemberi imbalan akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap edaran ini.
“Jika pungutan liar tetap terjadi di lingkup Dinas Pendidikan, kami akan menindak tegas baik penerima maupun pemberi imbalan. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Ikbal. [D’Kawang]