Pungli Berkedok Outing Class di SMP Negeri 7 Pemalang: Fakta atau Manipulasi?

admin
Smp Negeri 7 Pemalang Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Outing Class

PEMALANG | MDN – Kegiatan outing class adalah metode pembelajaran di luar kelas yang bertujuan untuk menyampaikan materi secara lebih efektif dan efisien. Namun, kegiatan ini sering kali dimanfaatkan sebagai ajang bisnis dan mencari keuntungan dengan dalih telah mendapat persetujuan dari berbagai pihak melalui rapat antara wali murid, komite, dan pihak sekolah.

Berangkat dari hal tersebut, tim media mendatangi SMP Negeri 7 Pemalang untuk mengklarifikasi adanya rumor terkait pungli pada Kamis (23/1/2025). Namun, Kepala Sekolah SMP Negeri 7, Teguh Gunarso, tidak dapat ditemui dengan alasan tidak berada di tempat, dan hal ini berlaku untuk semua media maupun LSM yang ingin konfirmasi.

Tim media hanya diterima oleh Humas sekolah setelah menunggu beberapa jam karena ada rapat. Humas SMP Negeri 7 Pemalang, Eli, menyatakan, “Semuanya sudah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, juga sudah dirapatkan dengan orang tua siswa dan komite,” jelas Eli.

Kemudian Eli menyambungkan video call dengan seseorang yang mengatasnamakan komite sekolah, dengan nada bicara yang seolah-olah tidak ada masalah dan menganggap semua sudah melalui proses yang benar.

Setelah ditelusuri, ternyata komite tersebut berinisial K, seorang purnawirawan polisi, yang bertugas sebagai backup bila ada media yang menanyakan hal ini.

Komite sekolah seharusnya tidak menjadi alat untuk mencari bisnis dan keuntungan di sekolah. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Aturan ini menegaskan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena sifatnya yang memaksa.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah, pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan.

Diduga adanya bisnis atau keuntungan cashback dari biro untuk KS dan panitia. Menurut informasi dari salah satu biro, rincian biaya untuk tujuan ke Jogja berkisar antara Rp 425.000 hingga Rp 450.000 tanpa menginap, dengan estimasi rincian biaya objek wisata, harga tanda masuk, dan makan perjalanan termasuk dari biro.

Biaya lain seperti kaos seragam, oleh-oleh, tas, dan cashback untuk panitia (pendamping siswa) serta KS. Di sinilah terjadi praktik pungli antara pihak terkait.

Menurut sumber dari salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, SMP Negeri 7 Pemalang mematok harga Rp 800.000 per siswa dengan tujuan Yogyakarta. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *