NGAWI | MDN – Rohmad Tri Hartanto, yang akrab disapa Antok (32), tersangka dalam kasus mutilasi yang menimpa UK (29), seorang perempuan, terungkap menjual mobil milik korban sebelum melakukan pembuangan jenazahnya. Informasi ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1).
Farhan mengungkapkan, “Tersangka menjual mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor plat AG 1078 PB milik korban senilai Rp57 juta. Penjualan terjadi setelah ia membawa mobil tersebut ke Surabaya, menuju seorang pembeli di Sidoarjo.”
Dari hasil penyelidikan, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa mobil dijual melalui media sosial, meskipun dokumen kendaraan belum lengkap karena masih dalam status kredit. “Penjualannya dilakukan di grup media sosial. Dengan status kredit, hanya jaringan tertentu yang bisa memproses,” tambahnya.
Uang dari penjualan tersebut digunakan Antok untuk membeli mobil lain, Toyota Vios warna hitam dengan plat B 1506 IY, seharga Rp75 juta. Saat ini, kedua mobil—Suzuki Ertiga milik korban dan Toyota Vios yang baru dibeli—sudah disita sebagai barang bukti oleh polisi. Selain itu, mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol AG 1179 TE, yang diduga digunakan untuk membuang koper berisi jenazah, juga diamankan oleh pihak berwenang.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi tengah menyelidiki keterlibatan keponakan Antok, MAM, yang diduga mengantarkan Antok saat mengambil koper serta mendapatkan perlengkapan untuk melakukan mutilasi. “Keterlibatan keponakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Jumhur.
Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah hotel di Kota Kediri pada malam hari, 19 Januari. Antok mengajak korban untuk bertemu, namun pertengkaran pun meletus dan berujung pada tindakan fatal di mana Antok mencekik leher UK, kemudian memutilasi tubuhnya menggunakan pisau yang dibeli di minimarket. Bagian tubuh yang terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper merah, yang kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda, yaitu Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Koper berisi jenazah korban ditemukan oleh warga pada 23 Januari.
Tersangka ditangkap di Madiun pada 26 Januari dan kini dihadapkan pada sejumlah dakwaan termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. [Arif]