LAMONGAN | MDN – Dalam rangka mempercepat program vaksinasi untuk mengendalikan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Kabupaten Lamongan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), Shofiyah Nur Hayati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Rabu (29/1/2025), ribuan ekor sapi telah berhasil divaksin.
Disnakeswan Lamongan mendapatkan 7.050 dosis vaksin dari pemerintah pusat, yang kemudian didistribusikan secara bertahap kepada peternak di seluruh daerah Lamongan. Shofiyah melaporkan, “Vaksinasi yang dilakukan pemerintah untuk peternak masyarakat telah mencapai 2.711 ekor sapi, sedangkan vaksinasi secara mandiri sebanyak 1.234 ekor.”
Inisiatif vaksinasi ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mengatasi penyebaran PMK yang meningkat. Di samping vaksinasi, pemerintah setempat juga meningkatkan langkah pencegahan seperti sosialisasi bagi para peternak, penyemprotan disinfektan di area kandang, serta penutupan beberapa pasar hewan.
Sampai saat ini, jumlah sapi yang terjangkit PMK di Lamongan tercatat sebanyak 1.353 ekor. Dari total tersebut, 793 ekor masih dalam kondisi sakit, 422 ekor telah sembuh, sementara 78 ekor terpaksa harus disembelih karena kondisi yang parah, dan 60 ekor diambil dengan syarat tertentu. Shofiyah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, peternak, dan seluruh pihak terkait untuk menyembuhkan kasus PMK ini.
Penyebaran PMK yang meluas memaksa Pemkab Lamongan untuk mengintensifkan tindakan preventif. Penyakit ini kini telah menjangkiti 24 dari 27 kecamatan yang ada, meningkat dari 21 kecamatan sebelumnya. Tiga kecamatan yang masih bebas kasus adalah Lamongan, Karangbinangun, dan Glagah.
Sebagai respons cepat, Pemkab menutup 15 lokasi pasar hewan dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di area berpotensi penyebaran penyakit. Upaya ini diharapkan dapat membatasi penyebaran PMK dan menjaga kesehatan hewan ternak, sekaligus melindungi mata pencaharian peternak di Lamongan.
Dengan langkah-langkah vaksinasi dan penanganan PMK yang sedang dilakukan, diharapkan akan mempercepat pemulihan sektor peternakan di kawasan tersebut serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat peternak. [J2]